
Samarinda – Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda untuk mengevaluasi pelaksanaan proyek Teras Samarinda. Proyek besar yang berlokasi di tepi Sungai Mahakam ini ditargetkan akan dikerjakan dalam empat segmen.
“Ada banyak proyek besar di Samarinda. Kami ingin instansi terkait bisa lebih intens dalam melakukan pengawasan,” ujar Abdul Rohim.
Ia menekankan bahwa permasalahan yang menimpa puluhan pekerja eks Teras Samarinda tahap pertama harus menjadi bahan evaluasi bagi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda. Salah satu aspek yang perlu diperhatikan adalah rekam jejak kontraktor yang memenangkan tender proyek.
Menurut Abdul Rohim, kontraktor pelaksana tahap pertama, PT Samudra Anugrah Indah Permai (SAIP), seharusnya tidak lagi menerima proyek-proyek di Samarinda.
“Kontraktor Teras Samarinda tahap pertama, PT SAIP, menurut saya, seharusnya tidak lagi mendapatkan proyek di Samarinda,” tegasnya.
Abdul Rohim mengungkapkan bahwa PT SAIP telah menerima adendum sebanyak empat kali dan mengalami masalah dalam pembayaran upah pekerja.
“Beberapa kejadian ini seharusnya menjadi pertimbangan bagi instansi terkait untuk memasukkan kontraktor tersebut dalam daftar blacklist. Meski secara aturan kami belum mengetahui apakah perusahaan ini sudah menyalahi regulasi,” ujarnya.
Selain itu, politikus Fraksi PKS ini menilai bahwa DPUPR Samarinda seharusnya lebih aktif dalam membina kontraktor lokal agar mereka dapat bersaing dalam proyek-proyek besar.
“Dengan begitu, mereka memiliki kapabilitas untuk menangani pekerjaan besar seperti Teras Samarinda. Harapannya, proyek ini bisa dikerjakan oleh kontraktor lokal dan hasilnya juga dinikmati masyarakat lokal,” pungkasnya. (Adv).