
Samarinda – Komisi IV DPRD Samarinda menerima beberapa usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Tenaga Pendidik, yang disampaikan oleh Koordinator Kelompok Kerja Kepala Sekolah, Rabu (19/3).
Usulan ini muncul sebagai respons terhadap berbagai permasalahan yang dihadapi para guru, terutama kekhawatiran mereka terhadap potensi jeratan hukum saat menjalankan tugasnya.
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie mengatakan, bahwa saat ini banyak guru merasa was-was karena kesalahan kecil, seperti mencubit atau menegur siswa, bisa berujung pada laporan hukum.
Hal ini kerap menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat, sehingga para guru meminta perlindungan regulasi untuk memperjelas batasan peran mereka, terutama dalam memberikan pendidikan etika di luar kurikulum formal.
“Guru bukan hanya mengajarkan materi akademik, tetapi juga pendidikan etika. Namun, ada kekhawatiran bahwa tindakan mereka bisa disalahartikan dan berujung pada masalah hukum. Maka, perlu ada regulasi yang jelas agar tidak terjadi bola liar atau penafsiran yang merugikan tenaga pendidik,” ujarnya.
Dalam rapat itu, ucap dia, berbagai permasalahan di dunia pendidikan turut dibahas. Isu yang berkembang bukan hanya soal pelecehan, tetapi juga bagaimana suatu kasus bisa diviralkan sebelum kejelasan hukumnya ditetapkan, sehingga berdampak sosial bagi tenaga pendidik.
Ditegaskan Novan, bahwa DPRD akan mengkaji lebih lanjut usulan Raperda ini. Saat ini, usulan tersebut belum masuk ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Langkah selanjutnya, DPRD akan mengundang berbagai pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan, organisasi guru seperti Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), serta ahli hukum dan psikologi, untuk membahas secara mendalam regulasi yang diperlukan.
“Kita harus mencari jalan tengah. Memang ada kasus di mana oknum guru melakukan pelanggaran, tetapi tidak bisa digeneralisasi. Oleh karena itu, perlu duduk bersama dengan semua pemangku kepentingan untuk merumuskan aturan yang melindungi guru sekaligus tetap memberikan kepastian hukum,” tutupnya. (Adv).