Banjir Tak Kunjung Usai, Andriyansyah Sebut Karena Kerusakan Lingkungan

Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, M. Andriyansyah (Ho)


Samarinda – Masih terdapat banyak titik banjir yang belum usai di Kota Samarinda. Seperti tahun-tahun sebelumnya, banyak warga bertanya-tanya: sampai kapan kota ini bisa benar-benar bebas dari genangan.

Di tengah gencarnya pembangunan dan terus bertambahnya jumlah penduduk, banjir seakan menjadi langganan yang belum menemukan solusi nyata. Tak hanya dikarenakan hujan, ada persoalan lebih dalam yang menjadi akar dari semua ini, kerusakan lingkungan.

Salah satu suara kritis datang dari Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, M. Andriyansyah. Ia menilai bahwa bencana seperti banjir tidak bisa dilepaskan dari kebijakan tata ruang dan eksploitasi lingkungan yang tidak terkendali. Dalam wawancara yang berlangsung pada Rabu (14/05) lalu, Andriansyah menyebut bahwa akar persoalan ada pada cara manusia memperlakukan alam.

“Alam itu, kita harus jalan bareng. Ketentuan alam jangan dilawan. Air itu dari atas turun ke bawah. Pohon menyerap air lewat akar, itu teori dasar,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pemahaman dasar soal fungsi ekologis hutan dan vegetasi harus kembali dipegang dalam perencanaan kota. Menurutnya, kerusakan lingkungan akibat pertambangan, pembangunan yang menyerobot kawasan resapan air, serta lemahnya pengawasan menjadi penyebab utama banjir di Samarinda.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa kawasan-kawasan yang memiliki fungsi ekologis seperti daerah resapan air tidak boleh dikorbankan demi pembangunan.

“Kalau itu daerah resapan air, ya jangan dibangun (pembangunan). Samarinda ini masih luas, kita butuh ruang, tapi perencanaannya harus benar,” jelasnya. (Adv)

Menyoal pertambangan, ia menyatakan bahwa keberadaan izin tidak serta-merta menjamin tanggung jawab lingkungan dijalankan. Banyak perusahaan, menurutnya, meninggalkan lubang tambang begitu saja tanpa reklamasi.

“Habis nambang orang (perusahaan) lari (tidak bertanggung-jawab), lubang tambang dibiarkan. Itu kejahatan lingkungan dan harus dilaporkan,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *