
BALIKPAPAN – Komisi II DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim, guna membahas mengenai evaluasi pembangunan perkebunan kelapa sawit. Pertemuan itu bertempat di VVIP Room Bandara Balikpapan, pada Jum’at (16/05/2025).
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II
Sabaruddin Panrecalle, didampingi oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud dan Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel, Wakil Ketua Komisi II Sapto Setyo Pramono.
Kemudian, Anggota Komisi II DPRD Kaltim Nurhadi Saputra, Sigit Wibowo, Firnadi Ikhsan, M. Afif Rayhan Harun, Abdul Giaz, Shemmy Permata Sari dan Yonavia. Hadir pada rapat tersebut Plt. Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur, Ibu Andi Siddik beserta jajarannya.
Pada kesempatan itu, Sabaruddin Panrecalle mengungkapkan bahwa Kaltim sebagai salah satu provinsi penghasil kelapa sawit terbesar di Indonesia.
Dirinya meminta penjelasan Dinas Perkebunan terkait data Area Bernilai Konservasi Tinggi (ANKT) yang telah didata secara akurat yang berasal dari beberapa perusahaan sawit yang ada di Kaltim.
Dalam pemaparannya disampaikan oleh Plt. Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim Andi Siddik menyebut bahwa luas seluruh komoditi perkebunan 1.628.347 Ha dan luas perkebunan kelapa sawit 1.473.772 Ha atau 90,51% dari seluruh komoditi perkebunan dan menyerap 315.443 orang pekerja. 84% perkebunan sawit dikelola oleh swasta, PTPN 1% dan perkebunan rakyat 15%.
Berdasarkan data Tahun 2023, luas komoditi kelapa sawit di Kaltim 2023 adalah 1.473.772 Ha dengan produksi TBS 19.730.667 Ton dan rata-rata produktivitas 16.197 Kg/Ha serta jumlah tenaga kerja perkebunan sebesar 222.400 Orang.
Dan ditahun 2024, pabrik minyak sawit Tahun 2024, terdapat 111 pabrik dengan kapasitas terpasang 6.038 ton tbs/jam dan kapasitas terpakai 5.386 ton tbs/jam.
Dan ditahun 2024, pabrik minyak sawit Tahun 2024, terdapat 111 pabrik dengan kapasitas terpasang 6.038 ton tbs/jam dan kapasitas terpakai 5.386 ton tbs/jam.
Dalam Capaian pembangunan dari aspek lingkungan luas lahan perkebunan bersertifikat ISPO = 707.684,64 Ha dan total luas lahan bersertifikat RSPO 132.657,10 Ha.
Disisi lain, Hasanuddin Mas’ud mengapresiasi terlaksananya RDP terkait perkebunan kelapa sawit dan menyoroti terkait ijin perkebunan yang bermasalah, tumpang tindih status lahan, minimnya kontribusi terhadap PAD, masalah lingkungan dan keberpihakan terhadap petani kelapa sawit.
“Evaluasi pembangunan perkebunan kelapa sawit di Provinsi Kalimantan Timur sangat penting namun tetap harus memperhatikan aspek keberlanjutan,” jelas Hamas sapaa akrabnya.
Adapun tanggapan Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel, menyampaikan agar Komisi II dapat menghadiri acara PEDA di Kabupaten Kutai Barat pada bulan Juni Tahun 2025.
Selain itu, berharap agar Komisi II melakukan RDP lintas mitra dengan harapan hilirisasi terkait perkebunan dengan melibatkan Perusda. Terkait masalah IUP dan plasma yang senantiasa merugikan masyarakat perkebunan.
Lebih lanjut kata dia, meminta Dinas Perkebunan untuk menyusun matriks terkait perkebunan khususnya sawit, karet dan kakao.
“Komisi II DPRD Kaltim akan mendukung setiap program kerja yang berdampak pada pengembangan sektor perkebunan, melalui pokok-pokok pikiran,” tukasnya. (GK/ADV/DPRDKALTIM)