Gelar Rapat Internal, Bapemperda Bahas Rapat Kajian Awal Ranperda

Suasana rapat internal Bapemperda DPRD Kaltim. (Foto : Humas DPRD Kaltim)


SAMARINDA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim menggelar rapat internal di Gedung E lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, pada Senin (19/05/2025).

Rapat internal tersebut digelar dalam rangka membahas rencana kerja Bapemperda ke depan.

Rapat internal di pimpin langsung oleh, Ketua Bapemperda DPRD Kaltim Baharuddin Demmu didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud Serta Anggota Bapemperda yaitu, Muhammad Hasni Fahruddin, Nurhadi Saputra, Fadly Imawan, Didik Agung Eko, Abdul Giaz dan Muhammad Afif Rayhan.

Pada kesempatan itu, Baharuddin Demmu mengatakan bahwa rapat internal ini dimaksudkan untuk membahas program atau rencana kerja yang akan di lakukan Bapemperda selanjutnya.

Oleh sebab itu, lanjutnya, hal ini menjadi penting sebagai Rapat Kajian Awal Ranperda Usulan Inisiatif DPRD dan Pemprov Kaltim.

Bahar sapaan akrabnya, juga menyampaikan beberapa hal yakni, Bapemperda mencoba melakukan terobosan upaya peningkatan pengusulan Ranperda inisiatif, salah satunya adalah kajian awal.

Dalam kesempatan ini, Hasanuddin Mas’ud menyampaikan bahwa Bapemperda ingin lanjutan usulan dari Anggota DPRD sehingga dapat dijadikan Ranperda Inisiatif tahun 2026, salah satunya adalah terkait Ranperda pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS dan Ranperda Rumah Layak Huni.

“Bapemperda yang akan memberikan akomodasi mengatur mekanisme jalan proses penyusunan dan pembuatan Hak Inisiatif, termasuk didalam nya adalah Bapemperda bertugas untuk menganalisa dan mengkaji usulan dari pemerintah,” jelasnya.

“Kami sudah berjalan di awal tahun ini untuk mempersiapkan rancangan-rancangan awal Propemperda di tahun ini, ada dua yang sudah muncul adalah terkait dengan usulan dengan hak inisiatif yang di usulkan oleh Bapak Ketua DPRD Kaltim yaitu Ranperda Rumah Layak Huni,” tambah Hamas sapaan akrabngnya.

Ranperda Pokok-Pokok Pikiran DPRD, yang memerlukan penyusunan kerangka kebijakan legislatif secara terstruktur. Perubahan Ranperda Nomor 1 Tahun 1989 tentang Lalu Lintas Sungai Mahakam, dengan rencana reformulasi menjadi Ranperda tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Mahakam.

Urgensi perubahan dipicu insiden kecelakaan tongkang di bawah Jembatan Mahakam. Perubahan Perda No. 3 Tahun 2013 tentang TJSL dan Lingkungan, usulan dari Komisi II, difokuskan pada penguatan sumber pendanaan, klasifikasi program TJSL, serta pengaturan evaluasi dan pelaporan. Strategi Kolaboratif Antar-DPRD se-Kaltim

Sebagai langkah strategis ke depan, BAPEMPERDA merencanakan penyelenggaraan Focus Group Discussion (FGD) bersama DPRD Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur. Tujuannya adalah menjalin sinergi legislasi, menyamakan persepsi antar-parlemen daerah, serta menyesuaikan kebijakan pembentukan perda dengan pembagian kewenangan.

FGD ini juga dimaksudkan untuk memperkuat kolaborasi antarwilayah dalam menciptakan produk hukum yang lebih komprehensif dan implementatif.

Penekanan pada Harmonisasi dan Respons Legislasi Rapat ditutup dengan pernyataan Ketua DPRD yang menegaskan komitmen percepatan pembahasan Ranperda melalui penyempurnaan naskah akademik dan penguatan komunikasi antar-lembaga. Seluruh peserta rapat sepakat bahwa legislasi daerah harus adaptif terhadap kebutuhan lokal serta aspiratif terhadap suara masyarakat Kalimantan Timur. (GK/ADV/DPRDKALTIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *