Kesbangpol Mahakam Ulu Laksanakan Sosialiasi Pendidikan Politik bagi Pemilih Pemula

 

Foto : Narasumber menyampaikan Materi 

Kapurtulisid – Mahakam Ulu | Senin,11 September 2023, bertempat di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kampung Ujoh Bilang. Dalam rangka menyambut Momen Pemilu tahun 2024 dan Memberikan Pemahaman kepada para Pemilih Pemula, Kesbangpol Melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pendidikan Politik bagi Pemilih Pemula. Pemilih Pemula adalah sesorang yang berada pada usia 17-20 tahun atau yang pertama kali mengikuti Pemilu. Menurut UU Pemilu Bab IV pasal 198 (Ayat 1), Pemilih Pemula adalah Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berusia 17 tahun atau lebih, atau sudah/pernah menikah, yang mempunyai hak memilih dan sebelumnya belum termasuk pemilih karena ketentuan Undang-Undang Pemilu.


Sebanyak 70 Siswa dari SMANSA Long Bagun menjadi Peserta pada kegiatan tersebut. Dengan di Dampingi Narasumber dari Bawaslu Mahakam Ulu dan KPU Mahakam Ulu, Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan, Papilus Panyu menegaskan “Suara Pemilih Pemula ini perlu diarahkan agar tidak salah dalam menyalurkan aspirasinya, sehingga pemilihan umum berjalan sesuai dengan asas demokrasi”.

Foto : Kesbangpol dan Narasumber (Bawaslu & KPU).

Mengingat  Tahun 2024 adalah Momen Politik yang sangat Penting, karena kita menyelenggarakan Pesta Demokrasi terbesar dan secara serentak dalam tahun yang sama; Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD dan dilanjutkan dengan Pilkada ” Pungkas Papilus Panyu”.


Karena ini bukan pekerjaan yang mudah, ini pekerjaan besar yang sangat menentukan masa depan Negara Indonesia dan Daerah Kita. Tentunya dengan melibatkan Pemilih yang sangat besar dan salah satunya Pemilih Pemula tersebut.


Pemilih muda pada Pemilu adalah generasi baru Pemilih yang memiliki sifat, karakter dan latar belakang, pengalaman dan tantangan yag berbeda dengan para  pemilih di generasi sebelumnya. 

Tujuan dari Kesbangpol Mahakam Ulu melaksanakan kegiatan ini, selain untuk merubah sifat Apatis juga mendorong bagaimana mereka mendapatkan informasi komprehensif terkait Pemilu ini. Karena untuk bisa meningkatkan partisipasi perlu ada transparansi, jadi harus setransparan mungkin informasi yang dibukaMengingat Pemilih Pemula ini sendiri sebagi warga negara yang berdasarkan Ketentuan Perundang-undangan telah memenuhi Syarat sebagai Pemilih, yang untuk pertama kalinya menggunakan hak pilih pada suatu Pemilihan Umum.  (Admin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *