Berita  

Hari Ibu, Sejarah, Realitas dan Harapan

Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Dr. Sani Bin Husain

Hari Ibu ( bahasa Inggris: Mother’s Day) adalah hari peringatan atau perayaan terhadap peran ibu dalam keluarganya, baik untuk suami, anak-anak, maupun lingkungan sosialnya.

Di Amerika dan lebih dari 75 negara, seperti Australia, Kanada, Jerman, Italia, Jepang, Belanda, Malaysia, Singapura, Taiwan, dan Hong Kong, Hari Ibu atau Mother’s Day dirayakan pada hari Minggu pekan kedua bulan Mei. Di beberapa negara Eropa dan Timur Tengah, Hari Perempuan Internasional atau International Women’s Day diperingati setiap 8 Maret.

   Hari Ibu di Indonesia dirayakan secara nasional pada tanggal 22 Desember. Tanggal ini diresmikan oleh Presiden Soekarno di bawah Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 316 Tahun 1959 tanggal 16 Desember 1959, pada ulang tahun ke-25 Kongres Perempuan Indonesia 1928. Tanggal tersebut dipilih untuk merayakan semangat wanita Indonesia dan untuk meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara. Kini, arti Hari Ibu telah banyak berubah, di mana hari tersebut kini diperingati dengan menyatakan rasa cinta terhadap kaum ibu. Orang-orang saling bertukar hadiah dan menyelenggarakan berbagai acara dan kompetisi, seperti lomba memasak dan memakai kebaya.

Hari Ibu di Indonesia dirayakan pada ulang tahun hari pembukaan Kongres Perempuan Indonesia yang pertama, yang digelar dari 22 hingga 25 Desember 1928. Kongres ini diselenggarakan di sebuah gedung bernama Dalem Jayadipuran, yang kini merupakan kantor Balai Pelestarian Sejarah dan Nilai Tradisional di Jl. Brigjen Katamso, Yogyakarta. Kongres ini dihadiri sekitar 30 organisasi wanita dari 12 kota di Jawa dan Sumatra. Di Indonesia, organisasi wanita telah ada sejak 1912, terinspirasi oleh pahlawan-pahlawan wanita Indonesia pada abad ke-19 seperti Kartini, Martha Christina Tiahahu, Cut Nyak Meutia, Maria Walanda Maramis, Dewi Sartika, Nyai Ahmad Dahlan, Rasuna Said, dan sebagainya. Kongres ini dimaksudkan untuk meningkatkan hak-hak perempuan di bidang pendidikan dan pernikahan.

Berkaca dari perjuangan para pejuang perempuan maka dapat diperoleh beberapa poin atas hak-hak dasar ibu mencakup hak atas pelayanan kesehatan, hak pendampingan dan  pekerjaan, serta hak pengembangan diri dan pendidikan, juga kesetaraan dalam akses kesejahteraan. Hak-hak ini juga mencakup hak perlindungan kerja (maternitas) dan hak untuk mendapatkan dukungan pemenuhan ASI eksklusif bagi anaknya dan lain-lain.
Paling tidak negara memberikan hak- hak dasar ibu dalam UU No.4 tahun 2024 dan  UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mewajibkan Implementasi Pengarus utamaan Gender dalam urusan pemberdayaan perempuan
antara lain,

*1 . Hak Kesehatan & Kesejahteraan*

*1.1 Pelayanan Kesehatan:*
Akses mudah ke fasilitas kesehatan, gizi, dan keluarga berencana sejak pra-hamil hingga pasca-persalinan, termasuk saat keguguran.

*1.2 Pendampingan :*
Hak atas pendampingan dari suami, keluarga, atau profesional (dokter, psikolog, dan lain-lain) di masa kehamilan, persalinan, keguguran, hingga kondisi khusus lainnya.
Perlindungann: terbebas dari kekerasan, diskriminasi, penelantaran, eksploitasi, dan perlakuan salah lainnya.

*1.3 Gizi & Makanan :*
Hak atas gizi dan makanan yang layak, serta dukungan untuk memenuhi hak ASI eksklusif anak.

*1.4. Kesetaraan dalam akses pendidikan dan sumber-sumber ekonomi*
Mencapai kesetaraan dan keadilan gender, di mana perempuan dan laki-laki punya akses, kontrol, partisipasi, dan manfaat yang setara dari pembangunan.

Tetapi kenyataanya, jauh panggang daripada api. Angka kematian ibu (AKI) saat melahirkan di Indonesia masih tergolong tinggi. Berada di peringkat kedua atau ketiga tertinggi di Asia Tenggara, dengan penyebab utamanya adalah perdarahan, hipertensi kehamilan (preeklampsia-eklampsia), dan infeksi, yang diperburuk oleh keterbatasan akses layanan kesehatan berkualitas, tenaga medis, fasilitas PONEK/PONED, serta faktor sosioekonomi dan geografis (daerah 3T).  Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat AKI sekitar 189 per 100.000 kelahiran hidup (KH) (2020/2023), jauh dari target SDGs <70 per 100.000 KH pada 2030.

Angka kekerasan pada pekerja perempuan di Indonesia masih tinggi, dengan CATAHU 2024 mencatat 2.702 kasus kekerasan terhadap pekerja perempuan, didominasi kekerasan seksual di tempat kerja, dan survei menunjukkan 1 dari 23 perempuan pekerja mengalami pelecehan seksual di tempat kerja. Data menunjukkan pekerja perempuan rentan terhadap pelecehan seksual, diskriminasi upah, hingga PHK karena menuntut hak, padahal mereka juga bekerja di sektor informal dan domestik.

Pendek kata, nasib seorang ibu di Indonesia masih relatif memprihatikan, di tengah-tengah gebyar hari Ibu yg diperingati tiap tahun.

Dalam Islam, derajat ibu sangat tinggi dan mulia, bahkan tiga kali lebih utama dari ayah karena pengorbanan mengandung, melahirkan, dan menyusui.  Hal ini diperkuat oleh Al-Qur’an dan Hadits yang menekankan perlakuan baik, kasih sayang, dan doa untuk ibu.

Di tengah-tengah ucapan dan acara seremonial mengangkat harkat dan martabat seorang Ibu, Tuhan mengingatkan kita lewat utusannya sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW, yang menyebut “Ibumu, ibumu, ibumu, kemudian ayahmu”. Ketaatan dan berbakti kepada ibu adalah kewajiban utama setelah menyembah Tuhan yang seharusnya tercermin lewat semua aspek kehidupan. Tidak parsial tapi simultan dan holistik. Tidak hanya pada tanggal tertentu , tapi semua hari dalam hidup kita. Selamat hari Ibu, wajahmu abadi dalam hatiku.


*Daftar Pustaka*

Aprianti, E. N. 2019. Hubungan dukungan emosional keluarga terhadap kemampuan toilet training anak usia 3-5 tahun di KB Mutiara Ummi Kalasan (Doctoral dissertation, Doctoral Dissertation, Universitas Ahmad Dahlan).

Ashary, H. M., Karyaningsih, P. D., & Usman, O. 2021. Pengaruh Konflik Kerja-Keluarga terhadap Komitmen Organisasional yang Dimediasi Kepuasan Kerja : Studi pada Profesi Perawat. Jurnal Bisnis, Manajemen, Dan Keuangan. Vol.2.(1), 31-42.

Bukhari,- Muhammad bin Ismail al-Bukhari. 194 H .kumpulan hadist ISBN
978-1-56744-519-0

Dimyati, A. 2019. Penyuluhan Pentingnya Peran Ibu dalam Keluarga. Pengabdian Kepada Masyarakat.

Fitriani, dkk.2020. Peran ibu yang bekerja dalam pemenuhan dasar anak. Prosiding ks: riset & pkm.vol .3. (1),1-154.


Larossa, Ralph (1997). University of Chicago Press (ed.). The Modernization of Fatherhood: A Social and Political History (Edisi illustrated).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *