Adnan Faridhan Pertanyakan Peran Pemkot dalam Eksekusi Lahan: Seharusnya Ranah Kepolisian

Samarinda – Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Adnan Faridhan mempertanyakan keterlibatan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dalam relokasi puluhan pedagang Pasar Subuh. Ia menilai langkah eksekusi oleh Pemkot sebagai tindakan yang keliru karena semestinya merupakan ranah kepolisian.

“Penyerobotan lahan itu termasuk pidana, artinya ini seharusnya menjadi kewenangan kepolisian, bukan Pemkot. Kalau ada surat dari pemilik lahan, semestinya diarahkan untuk melapor ke polisi, bukan langsung dieksekusi oleh pemerintah,” Jelas Adnan dalam keterangannya usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas permasalahan pedagang pasar subuh, Kamis (15/05).

Menurutnya, penanganan kasus seperti ini seharusnya diawali dengan sosialisasi atau penyuluhan dari aparat penegak hukum, bukan tindakan represif.

“Harusnya kepolisian dulu yang turun, memberikan penyuluhan. Bilang ke warga bahwa lahan itu bukan milik mereka, minta untuk pindah secara baik-baik. Bukan langsung digusur begitu saja,” kesalnya.

Ia memaparkan bahwa hanya tersisa beberapa pedagang yang enggan meninggalkan lapak mereka. Menurutnya, hal ini disebabkan oleh minimnya dialog yang menyentuh langsung kebutuhan dan kekhawatiran para pedagang. Namun, alih-alih pendekatan persuasif, justru ratusan aparat gabungan diturunkan dalam proses penertiban yang dinilainya berlebihan.

“Yang dihadapi hanya delapan pedagang dan beberapa mahasiswa yang masih bertahan di lokasi. Tapi jumlah aparat yang dikerahkan sampai dua ratusan. Ini tidak proporsional,” tegasnya.

Jika diperlukan tindak lanjut, Komisi I DPRD Samarinda berencana memanggil pihak Pemerintah Kota untuk memberikan penjelasan resmi. Pemanggilan ini akan dilakukan apabila dari hasil RDP ditemukan adanya keterlibatan di luar kewenangan, terutama terkait dasar hukum pelaksanaan eksekusi, pelibatan aparat keamanan, serta rencana pembangunan di atas lahan yang menjadi sengketa. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *