Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim Sosialisasikan Retribusi di Area Gor Sempaja

Kasubag Tata Usaha UPTD Pengelolaan Sarana dan Prasarana Olahraga, Armen Ardianto

Samarinda – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkapkan bahwa mereka telah melakukan sosialisasi terkait kebijakan penarikan retribusi di Area Gor Sempaja, sesuai dengan yang diatur dalam Perda No. 1 Tahun 2024.

Kasubag Tata Usaha UPTD Pengelolaan Sarana dan Prasarana Olahraga Dispora Kaltim, Armen Ardianto, menjelaskan bahwa sosialisasi ini telah dilakukan kepada para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta pelaku olahraga.

“Alhamdulillah, setelah kami sosialisasikan, mereka menyambut positif. Kini, mereka tahu berapa tarif yang harus mereka setor kepada pemerintah,” ungkap Armen.

Lebih lanjut, Armen menyatakan bahwa salah satu kelompok yang telah menerapkan kebijakan ini adalah pelaku UMKM yang berjualan di sekitar Gor Sempaja.

“Ini berdampak positif bagi pelaku UMKM, karena mereka tidak lagi harus berhadapan dengan pihak Satpol PP. Mereka telah memenuhi kewajiban untuk menyetor retribusi kepada pemerintah,” tambahnya.

Armen juga menegaskan bahwa tarif retribusi bagi pelaku UMKM di sekitar Area Gor Sempaja tidak memberatkan.

“Tarifnya sekitar Rp10.000 per hari untuk satu lapak. Namun, jika mereka memiliki tempat seperti stand, biayanya bisa mencapai Rp50.000 per hari,” ujarnya.

Di akhir wawancara, Armen menanggapi anggapan bahwa penerapan kebijakan penarikan retribusi di Area Gor Sempaja merupakan upaya pemerintah untuk berbisnis dengan masyarakat.

“Masyarakat tidak boleh keliru memahami kebijakan ini. Kami sama sekali tidak ingin berbisnis melalui kebijakan ini. Kami hanya meminta partisipasi masyarakat untuk melaksanakan aturan yang sudah tertuang dalam Perda No. 1 Tahun 2024, mengingat perawatan dan pengelolaan Gor Sempaja memerlukan biaya yang cukup besar,” tandasnya. (Adv/Dispora Kaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *