
Samarinda – Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalimantan Timur (Kaltim) memberikan kesempatan bagi pengelola pihak ketiga untuk menjalin kerja sama dalam mengelola beberapa venue di lingkungan Dispora.
Kepala Bagian Tata Usaha UPTD Pengelolaan Prasarana Olahraga, Armen Ardianto menjelaskan bahwa venue-venue tersebut dapat dikomersilkan, asalkan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan.
“Siapapun yang ingin melaksanakan acara atau konser pemuda, serta kegiatan UMKM, silakan ajukan surat kepada kami sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah,” ujarnya.
Armen juga menyebutkan bahwa masyarakat yang ingin menyewa tempat harus berkoordinasi dengan pihaknya.
“Pemohon dapat menghubungi kontak person yang telah kami sediakan. Kami berharap mereka juga dapat memberikan surat resmi tentang kegiatan dan tujuan acara yang akan dilaksanakan,” tambahnya.
Ia menjelaskan bahwa setiap pemohon diwajibkan untuk mempresentasikan master plan atau rencana kegiatan mereka.
“Hal ini perlu dilakukan untuk mendiskusikan dan meminimalisir risiko yang tidak diinginkan. Seyogianya, siapapun berhak menggunakan fasilitas tersebut, namun harus sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Mengenai kondisi Stadion Utama Palaran, Armen mengakui bahwa meskipun dalam keadaan memprihatinkan, pihaknya telah memulai diskusi dan meminta anggaran tambahan untuk perawatannya.
“Sejak pelaksanaan PON 2008, kondisi stadion memang tidak ideal, tetapi tetap layak digunakan, seperti saat konser Sheila On 7,” ujarnya.
Armen juga menjelaskan bahwa metode penyewaan akan menggunakan skema pembayaran melalui QRIS, di mana dana langsung masuk ke kas negara.
“Kami tidak memperkenankan pembayaran dalam bentuk cash. Selain itu, penyewa wajib menyertakan Surat Tanda Store (STS). Jika ada yang membayar tanpa STS, itu berarti tidak legal dan berpotensi mengarah pada pungutan liar,” tandasnya. (Adv/Dispora Kaltim)