Sangatta, 14 Juli 2025 — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur menggelar Rapat Paripurna ke-XLVI Masa Persidangan ke-III Tahun Sidang 2024/2025, bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Senin (14/7). Agenda utama rapat ini adalah penyampaian Nota Penjelasan Pemerintah Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029.
Rapat yang dimulai pukul 13.00 Wita ini dihadiri oleh jajaran Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kutai Timur. Pemerintah Kabupaten Kutim memaparkan arah kebijakan pembangunan jangka menengah lima tahun ke depan yang mencakup visi, misi, dan program strategis daerah.
Dalam pemaparannya, Pemerintah Daerah menekankan pentingnya sinergi lintas sektor untuk memperkuat sektor unggulan daerah, mendorong pertumbuhan ekonomi, mempercepat pembangunan infrastruktur, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. RPJMD ini diharapkan menjadi pedoman dalam menciptakan pemerataan pembangunan dari desa hingga kota.
Menanggapi penyampaian tersebut, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kutim, Pandi Widiranto, S.IP, menyampaikan dukungannya dan harapannya agar arah pembangunan ke depan benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat.
“Kami berharap arah pembangunan yang tertuang dalam RPJMD ini sejalan dengan harapan masyarakat. Tentunya harus sejalan pula dengan visi dan misi Bupati. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama untuk mengawal perjalanan pembangunan ini agar benar-benar memberi dampak positif. Mudah-mudahan Desa Hebat, Kota Hebat, dan Kutai Timur Hebat bisa terwujud,” ujar Pandi dalam sambutannya.
Rapat Paripurna ini menjadi langkah awal strategis dalam menyusun kerangka kerja pembangunan lima tahun ke depan, yang nantinya akan dibahas lebih lanjut bersama DPRD Kutim sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).