DPRD Samarinda Dorong Perda Penataan Pasar, Atasi Lapak Kosong dan Pasar Tumpah

Sekertaris Komisi II, Rusdi Doviyanto

Samarinda — Masalah pasar tumpah yang menjamur di berbagai sudut kota dan banyaknya kios kosong di pasar tradisional menjadi perhatian utama Komisi II DPRD Kota Samarinda. Dalam upaya mencari solusi yang menyeluruh, Komisi II mendorong penyusunan Peraturan Daerah (Perda) baru yang secara spesifik mengatur penataan pasar, baik tradisional, modern, maupun pasar tumpah.

Isu ini mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPRD Samarinda dan Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda yang berlangsung pada Selasa, 1 Juli 2025, di Gedung DPRD Samarinda. Rapat tersebut menjadi forum dialog terbuka untuk mengevaluasi persoalan pasar yang terus berulang, serta merumuskan arah kebijakan yang lebih komprehensif dan adaptif terhadap dinamika di lapangan.

Sekretaris Komisi II DPRD Samarinda, Rusdi Doviyanto, menekankan pentingnya forum ini sebagai ruang penyamaan visi antara legislatif dan eksekutif. Menurutnya, pengambilan kebijakan yang tepat harus dimulai dari pemahaman menyeluruh terhadap kendala teknis dan sosial yang terjadi di lapangan.

“Kami ingin menyerap langsung informasi dari dinas terkait kendala di lapangan. Itu penting sebagai bahan dasar pengambilan kebijakan dan rumusan regulasi yang tepat sasaran,” kata Rusdi, Senin (7/7/2025).

Salah satu persoalan krusial yang dibahas dalam RDP ini adalah keberadaan kios-kios kosong di sejumlah pasar resmi. Berdasarkan pemaparan dari Disdag, banyak kios yang tak lagi difungsikan karena ditinggalkan oleh pedagang. Beberapa di antaranya beralih ke area pasar tumpah di luar kawasan pasar resmi yang dianggap lebih strategis meski melanggar aturan. Tak sedikit pula pedagang yang terpaksa berhenti berjualan karena minimnya aktivitas ekonomi.

Fenomena ini tak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga mengurangi efektivitas pasar sebagai pusat distribusi barang dan layanan masyarakat. Selain itu, pasar tumpah yang tak terkendali kerap menjadi penyebab kemacetan serta menurunkan nilai fungsi dan daya tarik pasar resmi.

Wacana pengembangan pasar baru juga turut menjadi bahasan penting. Komisi II mengingatkan agar setiap pembangunan atau perluasan pasar di masa mendatang dilakukan dengan perencanaan yang matang agar tidak menambah daftar pasar terbengkalai.

Komisi II DPRD Samarinda menilai bahwa kebutuhan akan sebuah regulasi dalam bentuk Perda sudah sangat mendesak. Perda ini nantinya diharapkan mampu menjadi landasan hukum yang mengikat dan mengatur seluruh aspek pasar secara komprehensif, mulai dari tata letak, distribusi kios, pengelolaan retribusi, hingga penanganan pasar tumpah.

“Rencana Perda ini bertujuan untuk menciptakan pasar yang lebih tertib, terorganisir, dan memberi kenyamanan bagi pedagang maupun masyarakat,” ungkap Rusdi.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penataan yang konsisten dan berbasis regulasi akan membawa dampak positif yang berkelanjutan. Selain meningkatkan kenyamanan dan efisiensi dalam aktivitas jual beli, pengelolaan pasar yang baik juga berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya melalui pengelolaan retribusi yang lebih optimal.

“Pasar yang tertib tidak hanya membuat aktivitas jual beli lebih nyaman, tapi juga meningkatkan efisiensi pengelolaan dan pemasukan daerah,” pungkasnya. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *