
SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda menggelar rapat hearing terkait tindak lanjut penanganan longsor di Perumahan Sungai Keledang, Samarinda Seberang, Rabu (12/2/2025).
Rapat yang digelar di Ruang Rapat Utama lantai 2 DPRD Kota Samarinda ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Kepala BPBD, PUPR, Disperkim, DLH, BPKAD, Camat Samarinda Seberang, Lurah Sungai Keledang, serta masyarakat terdampak longsor.
Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, menyampaikan bahwa dalam rapat tersebut telah dicapai kesepakatan untuk merelokasi warga yang terdampak longsor.
“Alhamdulillah, dengan dihadiri oleh pihak pengembang, pemerintah kota, dan masyarakat, semua menyetujui opsi relokasi sebagai penyelesaian masalah tanah longsor di sana,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, menjelaskan bahwa pihak pengembang telah menyatakan kesediaannya untuk menyediakan lahan relokasi bagi warga terdampak.
“Ini penting dilakukan secepat mungkin untuk menghindari risiko yang membahayakan masyarakat sekitar,” tegasnya.
Dalam penyelesaian masalah ini, akan dilakukan mekanisme ‘tukar guling’ di mana lokasi lama yang terdampak longsor akan dijadikan RTH (Ruang Terbuka Hijau), sementara warga akan direlokasi ke lahan baru yang telah disiapkan pengembang.
Proses ini memerlukan perubahan administrasi dan perizinan dari Pemerintah Kota Samarinda.
“Kami dari Komisi I akan merekomendasikan kepada Pemerintah Kota untuk melakukan percepatan dan kemudahan dalam hal perizinan serta perubahan status lahan,” tambah Samri.
Deni Hakim Anwar optimis proses administrasi dapat diselesaikan dalam waktu 7-10 hari kerja sesuai informasi dari perwakilan dinas terkait.
“Ini merupakan langkah maju dalam penyelesaian masalah longsor di wilayah tersebut. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama semua pihak, di mana DPRD berperan sebagai fasilitator,” pungkasnya.
Dengan tercapainya kesepakatan ini, diharapkan masalah longsor yang mengancam keselamatan warga Perumahan Sungai Keledang dapat segera teratasi melalui program relokasi yang telah disepakati bersama.