KBMKMU ANGKAT BICARA PERSOALAAN BEASISWA KABUPATEN MAHAKAM ULU

 

Foto: M.Rifky (Ketua KBMKMU)

Mahakam Ulu – Muhammad Rifky (Ketua Umum KBMKMU) Menyikapi isu hangat terkait beasiswa Mahakam ulu, ini sudah menjadi pembicaraan kami khususnya mahasiswa/i Mahakam ulu yang dimana baik itu beasiswa stimulan maupun beasiswa Kerjasama atau full yang di biayai pemerintah kabupaten Mahakam ulu untuk menambah SDM Mahakam ulu yang unggul dan berdaya saing, Jumat (14/07/2023).

kami dari pengurus kbmkmu (keluarga besar mahasiswa kabupaten Mahakam ulu) sebagai perwakilan mahasiswa/i Mahakam ulu meminta kejelasan dengan pengelola beasiswa yaitu dinas pendidikan terkait isu yang sedang hangat dalam SK Nomor : 420.972.422.5/K.166/2021 bahwasannya ada ketidak meratanya pembagian beasiswa sehingga dapat saya katakan ini beasiswa nepotisme, yang menimbulkan kecemburuan social terhadap masyarakat Mahakam ulu.

Maka dengan ini kami mengharapkan adanya keterbukaan informasi public terkait anggaran beasiswa dari kabupaten Mahakam ulu agar kepercayaan masyarakat meningkat terhdapat kebijakan public yang dibuat pemerintah kabupaten Mahakam ulu, dengan mengedepankan asas keterbukaan, untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara.

Hal ini telah di atur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan administrasi public. Pasal 4 Ayat 4 setiap permohonan informasi publik berhak mengajukan gugatan kepengadilan apabila dalam memperoleh informasi publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan undang-undang ini. Maka dengan di aturnya keterbukaan informasi publik ini kami menegaskan dalam setiap pengajuan beasiswa baik itu beasiswa stimulan maupun beasiswa full untuk diberitahukan nominal anggaran yang di sediakan serta informasi-informasi mengenai beasiswa tersebut jika perlu dari pihak pengelola beasiswa dapat melakukan sosialisasi langsung untuk menjelaskan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku untuk memperoleh beasiswa tersebut.

Kamipun sebagai mahasiswa yang akan menerima dana beasiswa tersebut juga ingin mengetahui bagaimana transparansi keuangan berkaitan dengan beasiswa tersebut karena minimnya informasi itu. Adapun mengacu pada undang-undang no 14 tahun 2008 tentang tentang Keterbukaan Informasi Publik yang bertujuan untuk: menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik. Maka berdasarkan hal tersebut, kami rasa perlu agar tranparansi Dana bantuan beasiswa itu dapat diketahui bersama dan menjadi informasi bagi semua mahasiswa.

Frederikus Hendara Tingang (Pengurus KBMKMU) Urgensi yang sebenarnya untuk perkembangan SDM kabupaten Mahakam Ulu, adalah pada bidang transportasi, kesehatan, juga jaringan telekomunikasi untuk mengimbangi kayanya sumber daya alam di kabupaten Mahakam Ulu, yang dimana dapat menjadi parameter kabupaten yang maju. Paradigma yang relevan sudah dimiliki Generasi Milenial dan Gen-Z di Mahakam Ulu yaitu; SDM yang mempunyai harapan untuk memajukan pola pikir yang dapat mengimbangi perkembangan jaman di bidang Argobisnis dan Industri.

Tentunya banyak SDM yang mengambil peran sebagai mahasiswa yang aktif dalam pergerakan memajukan daerah asal menyampaikan ada banyak hal yang memperihatinkan khususnya bagi remaja yang sangat mendambakan kesempatan untuk duduk di bangku kuliah, semoga pemerintah kabupaten memberikan jalan untuk memajukan SDM secara komprehensif di bagian pendidikan, bukan hanya orang tertentu saja yang mendapat kesempatan untuk menempuh pendidikan tinggi, meski dalam program Beasiswa yang disediakan Kabupaten Mahakam Ulu yang secara prosedural terbuka untuk Mahasiswa Mahakam Ulu, informasi terkait itu sangat minim di peroleh bagi asli pribumi Mahakam Ulu.

Tidak jarang banyak Beasiswa di peruntukan bagi orang-orang yang sudah mampu secara finansial, dalam hal itu dapat di asumsikan bahwa ketika Mahasiswa yang mendapat Beasiswa tersebut tidak dapat menyelesaikan perkuliahannya maka dana Beasiswa dapat di ganti/di kembalikan—sangat di sayangkan kalau itu yang menjadi pencegahan jika terjadi hal-hal yang diluar perkiraan dalam menentukan Mahasiswa yang layak menerima Beasiswa, satu lagi harapan kami yaitu mendapat informasi terkait Beasiswa juga transparansi dana Beasiswa serta penggunaannya dari Pejabat yang berwenang mengatur Program Beasiswa tersebut.

By. Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *