Keluarga Asril Bersyukur Setelah Kasasi Ditolak, Vonis Tetap Satu Tahun Penjara

Kebahagiaan terpancar dari wajah pasangan suami istri di Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nunukan. Kasasi tersebut terkait kasus narkotika yang menjerat anak mereka, Muhammad Asril (24).
Dalam kasus ini, Muhammad Asril didakwa terlibat dalam peredaran 3 kilogram sabu di Pulau Sebatik. Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Nunukan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada Asril, yang jauh lebih ringan dari tuntutan JPU pada sidang yang digelar Senin, 27 Mei 2024.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Muhammad Asril dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas pelanggaran Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 131 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Alhamdulillah, Allah mengabulkan doa kami. Anak saya, Asril, tidak terbukti terlibat langsung dalam peredaran narkotika seperti yang dituduhkan,” ungkap ibu Muhammad Asril, Senin (30/12/2024) pagi.
Ia mengaku tak mampu menahan rasa syukur dan bahagia setelah menerima kabar dari kuasa hukum, Dedy Kamsidi, bahwa Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi JPU. Putusan itu tercantum dalam petikan Nomor 7966 K/Pid.Sus/2024.
Kebahagiaan keluarga Muhammad Asril diwujudkan melalui acara syukuran yang digelar di kediaman mereka, belum lama ini.
β€œSaya dan suami bernazar akan berpuasa selama tiga hari setiap kali menerima putusan hakim, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga putusan kasasi Mahkamah Agung,” ungkap Yalam, ibu Asril.
Yalam menceritakan bahwa anaknya ditangkap oleh Polda Kaltara dan Polsek Sebatik pada 3 Oktober 2023. Penangkapan itu terkait dugaan kepemilikan 3 kilogram sabu, dalam kasus yang juga menyeret dua terpidana lainnya, yakni Iwan dan Andi Azlan.
Meski demikian, Yalam dan suaminya sempat tidak percaya dengan tuduhan tersebut. β€œSelama ini, Asril tidak pernah menunjukkan perilaku yang mencurigakan seperti pengedar sabu,” ujarnya.
Tanggapan Kuasa Hukum
Kuasa hukum Muhammad Asril, Dedy Kamsidi, menilai putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nunukan terhadap kliennya sudah tepat.
Ia menjelaskan bahwa selama proses persidangan, tidak ada bukti atau keterangan saksi yang menguatkan tuduhan bahwa Asril terlibat dalam peredaran sabu.
“Dari sembilan saksi yang dihadirkan, semuanya menyatakan bahwa klien kami tidak terlibat, tidak pernah diajak untuk berunding, mengedarkan, atau menjual, apalagi berbagi hasil dari sabu tersebut,” tegas Dedy.
Kuasa hukum Muhammad Asril, Dedy Kamsidi, mengungkapkan bahwa sejak awal, berkas perkara kliennya terkesan dipaksakan dan penuh kejanggalan sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nunukan.
“Karena itu, kami sempat mengajukan gelar perkara ke Polda Kaltara agar dilakukan pemeriksaan ulang,” jelas Dedy.
Hasil gelar perkara tersebut mengungkapkan adanya kesalahan dalam penetapan pasal yang dilakukan penyidik secara terburu-buru. Akhirnya, penyidik mengabulkan permintaan tim kuasa hukum untuk memasukkan Pasal 131, yang sebelumnya tidak tercantum dalam berkas perkara.
Dedy juga menegaskan prinsip hukum In Criminalibus Probantiones Bedent Esse Luce Clariore, yang berarti bahwa dalam perkara pidana, pembuktian harus lebih jelas daripada cahaya.
Dedy Kamsidi menegaskan bahwa alat bukti dalam perkara pidana harus jelas dan tidak menimbulkan keraguan. “Alat bukti harus lebih terang dari cahaya dan tidak boleh menimbulkan keragu-raguan. Jika ada keraguan dalam penegakan hukum, maka hal itu harus menguntungkan terdakwa. Lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah,” katanya.
Dedy menjelaskan bahwa setelah Pengadilan Negeri (PN) Nunukan menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap Muhammad Asril, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nunukan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
“Putusan Pengadilan Tinggi menguatkan vonis PN Nunukan. Meski begitu, JPU masih mengajukan upaya kasasi, tetapi Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan tersebut. Dengan demikian, vonis terhadap klien kami tetap satu tahun penjara,” jelas Dedy.
Ia menambahkan bahwa masa tahanan Asril sejak proses penyidikan hingga putusan MA telah mencapai satu tahun penuh. “Oleh karena itu, dengan ditolaknya kasasi JPU oleh MA, klien kami tidak lagi perlu menjalani hukuman penjara,” pungkasnya.
Kronologi Perkara

Dalam kasus narkotika ini, Muhammad Asril diduga terlibat setelah diminta oleh Iwan, seorang terpidana dalam perkara yang sama, untuk membantu menyimpan sebuah bungkusan yang tidak diketahui isinya.
Asril, yang telah lama mengenal Iwan, mengira bungkusan tersebut hanyalah berisi pakaian kotor. Pernyataan Asril ini diperkuat oleh kesaksian Iwan di persidangan. Iwan mengaku meminta Asril menjemputnya setelah pulang melaut dan menitipkan bungkusan plastik tersebut, yang disebutnya berisi pakaian kotor dalam sebuah karung, untuk disimpan di kebun sawit milik orang tua Asril.
Dedy Kamsidi menjelaskan lebih lanjut bahwa Iwan, seorang nelayan, memang biasa meminta Asril menjemputnya setiap kali pulang dari laut. “Asril sempat bertanya mengenai isi bungkusan itu, namun Iwan hanya menjawab, ‘Bawa saja, simpan di kebun bapakmu,'” ujar Dedy, mengacu pada fakta persidangan.
Beberapa hari setelah itu, Iwan kembali menghubungi Asril untuk mengambil satu bungkus plastik dari karung yang terletak di atas tumpukan pupuk. Iwan kemudian meminta Asril untuk menyimpan karung tersebut kembali di tempat semula.
Sekitar 20 menit kemudian, Iwan terlihat bertemu dengan terpidana Azlan, yang datang menggunakan sepeda motor ke kebun sawit untuk mengambil bungkusan tersebut.
Dedy Kamsidi menjelaskan bahwa saat Asril merasa curiga, ia akhirnya mengambil bungkusan tersebut dan membuangnya. “Bungkusan itu berisi sabu seberat 2 kilogram yang dibuang oleh Asril di sekitar kebun, namun tidak ditemukan,” terang Dedy.
Ia juga menambahkan bahwa Iwan tidak menyadari bahwa Azlan, yang bertemu dengannya, sebenarnya telah masuk dalam perangkap pengembangan yang dilakukan oleh pihak kepolisian untuk menangkap mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *