Berita  

Keluarga Korban Laka Lantas di Sebatik Kecewa, Penanganan Kasus Dinilai Lamban

Nunukan – Keluarga korban kecelakaan lalu lintas di Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, menyampaikan kekecewaan terhadap kinerja penyidik Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Nunukan. Mereka menilai proses penanganan kasus berjalan lamban karena hingga kini belum ada kejelasan hukum maupun diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).

Penasehat hukum keluarga korban, Dedy Kamsidi, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan perkara yang telah merenggut nyawa korban.

“Kami ingin menyampaikan kritik yang bersifat membangun kepada aparat penegak hukum, khususnya Satlantas Polres Nunukan, terkait kinerja personel dalam menangani kasus ini,” ujar Dedy, Kamis (06/11/2025).

Ia menegaskan, keluarga korban hanya menginginkan adanya kepastian hukum tanpa pandang bulu dalam proses penanganannya.
Namun, hingga 19 hari pascakecelakaan, keluarga korban belum juga menerima Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP).

Lebih lanjut, Dedy mengungkapkan adanya pernyataan lisan dari salah satu oknum Satlantas Polres Nunukan yang menyebut perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan ke pengadilan.

“Kami sangat kecewa. Oknum polisi ini seolah mengambil kesimpulan tanpa adanya SP2HP yang disampaikan secara resmi kepada keluarga korban. Padahal, sesuai prosedur, setiap perkembangan penyelidikan harus dituangkan dalam bentuk surat resmi, bukan sekadar pernyataan lisan,” tegasnya.

Ia menilai, kepolisian seharusnya lebih berhati-hati dalam memberikan pernyataan, terlebih di tengah suasana duka yang masih dirasakan keluarga korban.
Dedy mengaku telah berkoordinasi langsung dengan Kepala Satlantas Polres Nunukan, dan pihaknya membenarkan bahwa hingga kini SP2HP memang belum dikeluarkan.

Selain itu, keluarga korban juga mempertanyakan barang bukti penting yang belum diamankan. Saat ini, hanya sepeda motor korban dan dump truk yang disita polisi.
Padahal, dalam video amatir yang beredar di media sosial, dump truk tersebut terlihat mengangkut bibit pohon mangga dan kelapa sawit yang menjulang tinggi hingga melebihi bak truk atau masuk kategori overload.

“Beberapa saksi mata menyebut muatan truk itu berlebihan hingga menyebabkan kabel di sekitar lokasi terputus. Bahkan, pihak kepolisian sendiri mengakui muatan truk overload, tapi muatan itu tidak ikut diamankan,” jelas Dedy.
“Saksi juga mengatakan sopir truk sempat meminjam parang warga untuk menebang sebagian muatan di atas truk setelah kejadian.”

Menurut Dedy, jika kepolisian telah mengakui adanya kelebihan muatan, hal tersebut seharusnya menjadi bukti awal kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Namun hingga kini, sopir truk yang dilaporkan belum juga ditetapkan sebagai tersangka.

“Pihak kepolisian berdalih bahwa bukti belum cukup dan muatan tidak berkaitan langsung dengan kecelakaan karena tidak ada CCTV. Kami tidak ingin mengintervensi penyidikan, tapi kami meminta proses ini dijalankan secara transparan dan terbuka. Jangan berlarut-larut, kami butuh kepastian hukum,” ujarnya.

Diketahui, kecelakaan maut tersebut terjadi pada 17 Oktober 2025 sekitar pukul 19.30 Wita di Jalan Ahmad Yani, RT 2, Desa Sei Pancang, Kecamatan Sebatik Utara.

“Korban, Auriana Ziah (15), berangkat dari rumah menuju arah Sei Nyamuk dalam keadaan sehat. Di jalur yang sama, dump truk melaju di sisi kanan korban. Tidak diketahui pasti bagaimana peristiwa itu terjadi, namun korban diduga terjatuh dan masuk ke kolong truk hingga terlindas ban belakang,” terang Dedy.

Keluarga berharap Satlantas Polres Nunukan segera memberikan hasil pemeriksaan dan perkembangan penyelidikan secara terbuka agar keadilan bagi korban dapat segera ditegakkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *