Ketua Bapemperda Buka Suara Soal Usulan Perda Sungai Mahakam

Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu. (Foto : GK)


SAMARINDA – Setelah insiden penabrakan Jembatan Mahakam oleh kapal tongkang, usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengaturan alur Sungai Mahakam kembali mencuat.

Bahkan, sejauh tahun 2025 ini Jembatan Mahakam telah dua kali mengalami kerusakan. Insiden pertama terjadi pada 16 Febuari 2025, ketika kapal bermuatan kayu merusak fender dan menabrak pilar jembatan.

Bahkan, baru-baru ini, pada 26 April 2025, jembatan tersebut kembali mengalami kerusakan. Setelah tali kapal yang menarik Tongkang bermuatan Batu Bara terputus.

Merespon hal ini, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menyampaikan bahwa Komisi II berencana mengajukan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pendapatan alur sungai Mahakam.

Namun, dirinya mengusulkan untuk melakukan studi banding terlebih dahulu ke Kalimantan Selatan guna mempelajari Perda yang mengatur alur Sungai Barito.

β€œTeman teman komisi ii mencoba menggagas saya sampaikan keteman teman mungkin bisa ke kalsel jadi studi banding dulu ke kalsel,” ucapnya.

Pria yang akrab disap Demmu ini, mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum menerima laporan lengkap dari hasil kunjungan Komisi II ke Kalsel. Meski demikian, dirinya menegaskan bahwa jika tetap ingin mengajukan Perda, tahapan penyusunan drafnya harus tetap dilalui dengan cermat

β€œKalau masuk ke bapemperda baik itu inisiatif maupun dari pemerintah itu belum ada. Tentu ada tahapan, artinya kalaupun akan teman teman dorong jangankan di dpr orang di luar pun bisa mendorong ke bapemperda,” sebutnya.

β€œtapi pada prinsipnya harus mengikuti ketentuan ada kriteria misalnya kalau dpr yang mendorong menjadi inisiatif minimal 5 anggota dpr lintas fraksi begitupun juga kalau kampus yang mendorong itu bisa tapi sampai belum ada,” sambung Demmu.

Lebih lanjut kata dia, Perda terkait alur sungai mahakam ini sangat diharapkan Kaltim, dikarenakan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

β€œTahun 2024 sudah mulai disuarakan retribusi pengelolaannya tapi sampai sekarang belum ada kemajuan,” ujarnya.

Dirinya mencontohkan jika alur sungai barito itu pengerukannya dibiayain secara keseluruhan menggunakan biaya apbd nanti semua yang lewat sungai barito itu harus nyetor PAD.

β€œKalau di sungai mahakam kita tidak membuat baru kalau di sungai Barito itu membuat,” timpalnya

Demmu mencontohkan jika di kutai kartanegara itu awalnya bukan alur kapal namun tiba tiba buka alur dengan biaya apbd maka itu bisa di pungut selama menggunakan APBD untuk menbangun.

Sebelum mengakhiri, Bahar menegaskan bahwa jika alur Sungai Mahakam ingin dimasukkan dalam Perda, maka harus ada dasar yang kuat sebagai landasan pengajuannya.

β€œKalau mau masuk ke bapemperda untuk menjadi draft rancangan perda itu harus ada dasar yang kuat,” tutupnya. (GK/ADV/DPRDKALTIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *