Bontang, Kalimantan Timur — Ketua Bepro Kota Bontang, Firimus Api, menyatakan keprihatinan mendalam terhadap kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang baru-baru ini terjadi di Kota Taman (Bontang). Ia menyebut peristiwa ini sebagai pelanggaran serius terhadap hak anak yang harus ditangani secara tegas oleh aparat penegak hukum.
Menurut informasi yang diterima, korban merupakan seorang anak perempuan berusia 13 tahun yang diduga mengalami kekerasan seksual dari ayah tirinya. Kasus ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian dan lembaga perlindungan anak setempat, dan saat ini tengah dalam proses hukum.
“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan memberikan sanksi maksimal kepada pelaku sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Perlindungan Anak,” tegas Firimus.
Selain proses hukum, Firimus menekankan pentingnya pendampingan psikologis bagi korban agar dapat pulih dari trauma yang mendalam. Ia menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi alarm bagi seluruh masyarakat untuk lebih waspada dan proaktif dalam melindungi anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan dan pelecehan seksual.
“Pendidikan tentang keamanan dan perlindungan anak harus digalakkan. Kita semua memiliki tanggung jawab menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak-anak,” tambahnya.
Firimus juga menyoroti kondisi Kota Bontang yang menurutnya saat ini belum menjadi kota yang ramah anak. Sebagai kota industri yang berkembang, Bontang seharusnya mampu menyediakan ruang hidup yang aman, nyaman, dan bebas dari ancaman predator seksual.
“Kota Bontang tidak boleh abai. Anak-anak adalah masa depan kita. Mereka harus dijaga dan dilindungi. Pemerintah harus hadir dan memberikan jaminan nyata atas ruang hidup yang aman bagi anak-anak,” pungkasnya.
Bepro Kota Bontang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kepedulian, membangun jejaring perlindungan anak, dan berani melaporkan jika menemukan indikasi kekerasan terhadap anak.