
JAKARTA – Komisi III DPRD Kaltim melaksanakan kunjungan kerja (Kunker) ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DjKN) Kementerian Keuangan Republik Indonesia (RI) di Jakarta, pada Rabu (21/05/2025).
Kunker ini dilaksanakan dalam rangka konsultasi terkait rencana pengalihan jalan nasional untuk kegiatan operasi produksi batubara oleh PT Kaltim Prima Coal (KPC) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Rombongan tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi III Abdulloh didampingi Wakil Ketua Komisi III Akhmed Reza Fachlevi dan Sekretaris Komisi III Abdurrahman KA.
Kemudian, Anggota Komisi III Subandi, Husin Djufrie, Sugiyono, Syarifatul Syaβdiah, Sayid Muziburrachman dan diterima langsung oleh Kasubdit Peraturan Perundang-undangan Marheni Rumiasih.
Pada pertemuan itu, Abdulloh menyampaikan beberapa hal yang menjadi tujuan dalam kunjungan yang berkaitan dengan keluhan masyarakat Kaltim khususnya di Kabupaten Kutim.
βDisana ada beberapa pekerjaan tambang, salah satunya adalah pertambangan yang dilakukan PT KPC,β jelasnya.
Dirinya juga mengungkapkan bahwa Komisi III telah melakukan rapat dengan pihak perusahaan tambang diantaranya PT KPC dan PT Berau Coal perihal fasilitas negara atau fasilitas umum yang dipergunakan untuk hauling tambang batu bara.
“Rata-rata usaha tambang ini menggunakan fasilitas negara, infrastruktur khususnya jalan, jembatan dan lain-lainnya yang sangat mengganggu dan merisaukan rakyat Kalimantan Timur khususnya di wilayah tersebut dari segi keamanan, kebersihan, polusi udara dan sebagainya,” ujar Abdulloh.
Ada satu jalan negara, lanjut Abdulloh, kurang lebih 12,7 kilometer yang akan digunakan pihak tambang dalam hal ini PT KPC. PT KPC sudah menyiapkan alokasi anggaran untuk membangun jalan tersebut sebagai pengganti jalan nasional yang telah digunakan pihak perusahaan.
Lebih lanjut kata dia, BPJN Kaltim sudah melakukan kajian, memproses dan menyetujui untuk jalan tersebut digantikan dengan jalan yang baru oleh pihak PT KPC.
Kedua belah pihak, baik PT KPC dan BPJN telah bersurat dan mengajukan pengalihan aset ke Kementerian Keuangan. “Dari pihak Kementerian Keuangan belum mengijinkan atau merestui atau melegalkan transaksi pengalihan aset tersebut,” tambahnya.
Oleh sebab itu, kunjungan Komisi III ke DjKN sangatlah penting bagaimana Komisi IIl dapat mengetahui secara jelas kebenaran terkait pernyataan pihak PT KPC.
“Masyarakat tahunya, DPRD sebagai perwakilan rakyat, demo ke kami, menyurat ke kami, makanya kami mewakili mereka, kami kesini untuk mempertanyakan hal tersebut,” terangnya.
Menanggapi hal itu, Marheni Rumiasih mengatakan bahwa hal tersebut akan ditindaklanjuti dengan penilaian, baik dari penilaian DjKN pusat maupun Kanwil yang bergantung dengan besaran nilainya.
“Secara prosedur seperti itu, tetapi belum sampai pada persetujuan itu dikeluarkan. Karena setelah penilaian itu masih akan muncul satu tahap lagi mengeluarkan izin prinsip. Prosesnya sampai saat ini masih pada tahap verifikasi,” tukas Marheni Rumiasih. (GK/ADV/DPRDKALTIM)