Berita  

Kuasa Hukum Korban Laka Lantas di Sungai Pancang Minta Kepastian Hukum, Proses Masih Tahap Koordinasi P-21

Nunukan — Perkara kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang terjadi di Sungai Pancang, Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, pada Jumat, 24 Oktober 2025 sekitar pukul 19.30 WITA, hingga kini masih dalam proses hukum di wilayah Satlantas Polres Nunukan. Peristiwa tersebut menimpa almarhumah Auriyah Nazihal dan saat ini telah memasuki tahap koordinasi antara penyidik dan Kejaksaan Negeri Nunukan untuk kelengkapan berkas perkara (P-21).

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 5 Februari 2026 Nomor B/06/II/2026/Lantas, penyidik menyampaikan bahwa berkas perkara masih dalam proses penelitian oleh jaksa penuntut umum dan belum dinyatakan lengkap. Artinya, perkara tersebut masih berada dalam tahapan prapenuntutan sesuai mekanisme dalam sistem peradilan pidana.

Kuasa hukum keluarga korban, Dedy Kamsidi, S.H., C.Me., yang ditunjuk berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 5 November 2025, menyatakan bahwa pihaknya terus memantau perkembangan perkara guna memastikan hak-hak korban terlindungi sesuai ketentuan perundang-undangan. “Kami berharap proses penegakan hukum berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Sebelumnya, melalui gelar perkara khusus di wilayah hukum Polres Nunukan, penyidik telah menetapkan satu orang berinisial S sebagai tersangka. Penetapan tersebut menjadi perkembangan penting dalam penanganan perkara, meskipun status tersangka tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menunggu pembuktian di persidangan.
Dalam perkembangannya, keluarga korban menerima pemberitahuan resmi bahwa tersangka telah dikeluarkan sementara dari tahanan pada 7 Februari 2026, sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Pengeluaran

Tahanan Nomor Sp.Keluar.Han/01/II/2026/Lantas. Pengeluaran tersebut dilakukan karena masa penahanan tidak dapat diperpanjang lagi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kuasa hukum menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari prosedur hukum dan tidak menghapus status tersangka dalam perkara ini.

Meski demikian, keluarga korban berharap agar berkas perkara segera dinyatakan lengkap (P-21) sehingga dapat dilimpahkan ke tahap penuntutan dan persidangan untuk memperoleh kepastian hukum. “Kami tidak bermaksud menyalahkan pihak mana pun. Harapan utama kami adalah kepastian hukum dan penegakan hukum yang adil sesuai aturan yang berlaku,” tegas kuasa hukum.


Hingga berita ini diturunkan, proses koordinasi antara Satlantas Polres Nunukan dan Kejaksaan Negeri Nunukan masih berlangsung. Keluarga korban menyatakan menghormati seluruh tahapan hukum yang berjalan, seraya berharap supremasi hukum, profesionalitas aparat, dan prinsip equality before the law tetap dijunjung tinggi demi terciptanya rasa keadilan bagi semua pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *