
NUNUKAN — Kuasa hukum guru ASN Siti Halimah resmi melayangkan surat permohonan audiensi khusus kepada DPRD Kabupaten Nunukan guna mendorong pengusutan tuntas atas dugaan kekerasan dan tindakan diskriminatif yang dialami kliennya oleh oknum kepala sekolah. Langkah ini diambil seiring memburuknya kondisi kesehatan Siti Halimah, yang hingga kini masih menjalani perawatan intensif di RSUD dr. H. Jusuf SK, Kota Tarakan.
Tim kuasa hukum, Dedy Kamsidi, S.H., C.Me., dan Rahmad Asis, S.H., menyampaikan bahwa kondisi korban tidak hanya membutuhkan penanganan medis umum, tetapi juga berada dalam pengawasan dokter spesialis kejiwaan dan psikolog. Hal ini dilakukan karena dampak psikis yang dinilai serius akibat dugaan tekanan dan intimidasi di lingkungan kerjanya.
“Hari ini kondisi kesehatan Ibu Siti Halimah masih belum stabil. Beliau masih dalam penanganan intensif dokter, termasuk dokter ahli kejiwaan dan psikolog. Ini menunjukkan bahwa dampak yang dialami bukan hal sepele,” tegas tim penasihat hukum.
Kuasa hukum menilai peristiwa ini mencerminkan kegagalan perlindungan terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang selama ini mengabdikan diri di dunia pendidikan. Alih-alih mendapatkan perlindungan institusional, Siti Halimah justru harus menanggung beban fisik dan mental akibat dugaan tindakan sewenang-wenang oleh oknum kepala sekolah berinisial S.
Menurut kuasa hukum, tindakan yang diduga dilakukan terlapor berpotensi melampaui batas kewenangan jabatan serta melanggar prinsip perlindungan terhadap tenaga pendidik dan ASN. Oleh karena itu, mereka secara resmi memohon kepada Ketua DPRD Kabupaten Nunukan untuk menggelar audiensi khusus bersama Komisi I DPRD guna membahas kasus ini secara terbuka dan akuntabel.
“Kami memohon kepada DPRD Kabupaten Nunukan untuk tidak tutup mata. Ini bukan sekadar persoalan internal sekolah, tetapi menyangkut martabat kemanusiaan dan nilai-nilai moralitas pendidikan yang sejuk dan membawa keadilan yang hakiki,” ujar Dedy Kamsidi.
Tidak berhenti di tingkat daerah, kuasa hukum juga menyiapkan langkah eskalasi dengan mengirimkan tembusan surat ke sejumlah lembaga strategis nasional dan daerah, di antaranya DPR RI, DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Gubernur Kalimantan Utara, serta Bupati Nunukan. Laporan juga akan diteruskan kepada BKPSDM tingkat kabupaten dan provinsi, serta aparat penegak hukum mulai dari Polda Kalimantan Utara hingga Polres Nunukan.
Langkah ini diambil untuk memastikan kasus tersebut tidak dianggap sebagai persoalan sepele atau diselesaikan secara tertutup. Kuasa hukum menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk hadir melindungi guru yang telah puluhan tahun mengabdikan diri bagi dunia pendidikan.
“Beliau adalah ASN yang telah memberikan kontribusi nyata kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui dunia pendidikan. Sudah seharusnya negara hadir memberikan perlindungan, bukan justru membiarkan beliau terpuruk sendirian,” tambahnya.
Kasus yang menimpa Siti Halimah kini menjadi sorotan publik di Sebatik dan Kabupaten Nunukan. Masyarakat menanti langkah tegas DPRD dan pemerintah daerah untuk menunjukkan keberpihakan terhadap keadilan, sekaligus memastikan bahwa dunia pendidikan tidak menjadi ruang yang melahirkan tekanan terhadap para pendidik.
