Berita  

Kuasa Hukum Siti Halimah Desak DPRD Nunukan Buka Audiensi: Seruan Transparansi dan Keadilan Menggema dari Sebatik Tengah

Nunukan — Kuasa hukum Siti Halimah secara terbuka mendesak DPRD Kabupaten Nunukan untuk segera membuka ruang audiensi terkait dugaan kekerasan psikologis yang dialami kliennya, seorang guru ASN di SDN 001 Sebatik Tengah. Permohonan audiensi itu telah diajukan sejak 10 Februari 2026, menyusul surat kuasa khusus tertanggal 8 Februari 2026. Langkah tersebut ditempuh guna mencari kejelasan dan perlindungan hukum atas dugaan tindakan yang dinilai menghambat tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Siti Halimah sebagai aparatur sipil negara di wilayah Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Dedy Kamsidi selaku kuasa hukum menegaskan bahwa upaya yang dilakukan merupakan bagian dari mekanisme konstitusional yang sah. Ia menyampaikan bahwa kliennya, guru Pendidikan Agama Islam di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan, diduga mengalami tekanan psikologis serta perlakuan yang dianggap tidak proporsional oleh oknum pimpinan sekolah. “Kami melihat adanya dugaan tindakan yang berdampak pada kerugian hak klien kami sebagai ASN. Oleh karena itu, kami menempuh langkah konstitusional dengan mengajukan permohonan audiensi kepada DPRD Kabupaten Nunukan,” ujarnya dalam pernyataan resmi, Jumat (20/2/2026).

Menurut Dedy, persoalan ini bermula dari adanya investigasi dan identifikasi yang dilakukan sejumlah anggota dewan di lokasi kejadian. Langkah tersebut sempat menuai apresiasi karena dinilai responsif terhadap isu yang berkembang dan menjadi perhatian publik. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak kuasa hukum mengaku belum menerima balasan resmi atas surat audiensi yang telah dilayangkan, sehingga memunculkan kekecewaan serta pertanyaan di tengah masyarakat.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik di Kabupaten Nunukan, khususnya di wilayah Sebatik Tengah. Masyarakat menanti sikap tegas dari pemerintah daerah dan DPRD dalam menyikapi dugaan pelanggaran terhadap ASN tersebut. Dalam konteks tata kelola pemerintahan daerah, fungsi pengawasan DPRD dinilai krusial untuk memastikan setiap persoalan yang menyangkut hak warga negara, terutama ASN, ditangani secara profesional dan proporsional.

Kuasa hukum berharap penyelesaian perkara dapat dilakukan melalui mekanisme yang transparan, adil, dan sesuai koridor hukum yang berlaku. Ia menekankan bahwa audiensi diperlukan untuk membuka ruang dialog langsung guna mendudukkan persoalan secara objektif dan menghadirkan keadilan bagi semua pihak. “Harapan kami sederhana, yakni keadilan dan perlindungan hak bagi klien kami, Siti Halimah sebagai guru dan sebagai aparatur sipil negara,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dedy juga menyayangkan sikap yang dinilai belum memberikan respons terbuka terhadap permohonan tersebut. “Kami menyayangkan sikap yang terkesan bungkam. Padahal, yang kami perjuangkan adalah hak konstitusional klien kami. Kami berharap Ketua dan jajaran anggota DPRD Kabupaten Nunukan segera menindaklanjuti permohonan ini,” ujarnya. Ia menilai, sebagai representasi rakyat, DPRD memiliki tanggung jawab moral dan institusional untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran hak diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Di tengah meningkatnya perhatian publik, kasus ini diperkirakan masih akan terus bergulir seiring dorongan masyarakat agar ruang audiensi segera dibuka dan kejelasan sikap disampaikan secara resmi. Lebih dari sekadar sengketa personal, polemik ini menjadi ujian bagi komitmen transparansi dan akuntabilitas lembaga daerah dalam melindungi hak ASN. Pada akhirnya, penyelesaian yang berkeadilan tidak hanya penting bagi individu yang bersangkutan, tetapi juga bagi terjaganya integritas dunia pendidikan dan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan di daerah perbatasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *