Lindungi UMKM, DPRD Samarinda Godok Perda Pengelolaan dan Operasional Ritel Nasional. 

Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Aris Mulyanata

Samarinda — Derasnya pertumbuhan ritel nasional di Kota Tepian mulai memicu kekhawatiran terhadap keberlangsungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal. Menyikapi kondisi ini, DPRD Kota Samarinda mulai merancang regulasi khusus demi melindungi pelaku usaha kecil dari tekanan kompetitif yang semakin ketat.

Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Aris Mulyanata, menyampaikan bahwa kehadiran berbagai ritel berskala nasional yang menjamur di banyak sudut kota telah menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang tidak bisa diabaikan.

“Kami mulai membentuk regulasi ritel nasional. Supaya melindungi pelaku usaha kecil di Samarinda,” ujar Aris, Senin (7/7/2025).

Aris menyebut, langkah penyusunan regulasi ini dilakukan melalui pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengelolaan dan operasional ritel nasional. Aturan ini diharapkan mampu menjadi pijakan hukum yang kuat dalam mengatur ekspansi ritel modern agar tidak menyingkirkan UMKM yang telah lama menjadi tulang punggung ekonomi lokal.

Menurutnya, sejumlah ketentuan utama akan dimasukkan ke dalam Ranperda tersebut. Di antaranya adalah pengaturan jam operasional, pembatasan jarak antar usaha sejenis, serta pengenaan retribusi yang adil.

“Yang menjadi penekanan utama itu jarak dan jam operasional dari pegiat usaha lainnya. Misal ritel mungkin akan dibatasi waktu tidak 24 jam lagi,” paparnya.

Langkah konkret pun telah disiapkan oleh Komisi I DPRD. Aris menyatakan bahwa pihaknya akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna membedah seluruh aspek teknis dalam peraturan tersebut. Ini dilakukan agar penyusunan regulasi berjalan lebih detail, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan warga.

Ia berharap kehadiran Perda ini akan memberikan kepastian hukum bagi UMKM lokal dan menjadi langkah strategis dalam menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan ritel modern dan kelangsungan usaha tradisional.

“Kami ingin agar regulasi ini dapat melindungi para pengusaha kecil seiring bertambahnya ritel di Samarinda. Sehingganya ada manfaat pemerataan ekonomi,” pungkasnya. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *