
Kapurtulis – Menko Polhukam Mahfud MD kembali menegaskan sikapnya terkait dugaan pencatutan KTP secara masif yang dilakukan oleh bakal pasangan calon (bapaslon) gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, Darma Pongrekun dan Kun Warhana.
Melalui cuitan di akun Twitter pribadinya, Mahfud MD menyatakan bahwa jika Darma Pongrekun dan Kun Warhana tidak hadir setelah dipanggil tiga kali oleh Bawaslu, maka Bawaslu perlu mengambil keputusan in absentia dan menyatakan pencalonan mereka tidak sah.
Menurut Mahfud MD, pencatutan KTP secara masif merupakan tindakan melawan hukum dan melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Jika sudah dipanggil 3 kali, Darma Pongrekun dan Kun Warhana tidak hadir, Bawaslu perlu memutuskan secara in absentia bahwa pencalonannya tidak sah karena pencatutan masif KTP secara melawan hukum,” tulis Mahfud MD.
Mahfud MD juga menambahkan bahwa setelah Bawaslu menetapkan pencalonan Darma-Kun tidak sah, maka kasus ini harus dibawa ke proses pidana. Hal ini penting untuk memberikan efek jera dan mencegah terjadinya praktik pencatutan KTP di masa mendatang.
“Setelah itu dibawa ke proses pidana karena pelanggaran UU PDP, UU ITE, KUHP, dll,” tegas Mahfud MD.
Cuitan Mahfud MD ini menuai beragam reaksi dari warganet. Banyak yang mendukung sikap tegas Mahfud MD dan berharap Bawaslu segera menindaklanjuti kasus ini.
Kasus dugaan pencatutan KTP ini menjadi sorotan publik dan menjadi preseden buruk bagi proses demokrasi di Indonesia, khususnya di Pilkada DKI Jakarta. Publik menanti langkah konkret dari Bawaslu dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini dan menjamin terselenggaranya Pilkada yang jujur dan adil.