JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa pemilihan umum nasional dan daerah akan dilaksanakan secara terpisah. Pemilu nasional yang mencakup pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, serta anggota DPD, akan dipisahkan dari pemilu daerah seperti pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta kepala daerah (gubernur, bupati, dan wali kota).
Dalam keputusannya, MK menetapkan bahwa pemilu daerah dilaksanakan serentak paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan setelah pelaksanaan pemilu nasional.
Putusan ini merupakan hasil dari gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang mengajukan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemilu dan UU Pilkada. Perludem menilai bahwa pemisahan jadwal antara pemilu nasional dan daerah penting untuk memperkuat sistem demokrasi dan efektivitas penyelenggaraan pemilu.
Sebagai catatan, pemilu nasional terakhir telah digelar pada 2024, dan pemilu nasional berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 2029. Maka, sesuai putusan MK, pemilu daerah selanjutnya dapat diselenggarakan pada tahun 2031, dua tahun setelah pemilu nasional.
Keputusan ini akan berdampak signifikan terhadap desain penyelenggaraan pemilu dan sistem demokrasi di Indonesia ke depan.
📷 Foto: Anggi Muliawati/detikcom
📚 Sumber: detikcom
#MK #Pemilu #Pilkada #PutusanMK #Demokrasi #Perludem