Pansus IV DPRD Samarinda Godok Revisi Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Soroti Perlindungan Pekerja Konstruksi

Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Harminsyah usai rapat pada Senin (26/05).

Samarinda – DPRD Kota Samarinda melalui Panitia Khusus (Pansus) IV tengah menggodok revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Revisi ini dinilai penting untuk menyesuaikan regulasi dengan dinamika ketenagakerjaan yang terus berkembang, sekaligus memperkuat perlindungan bagi kelompok rentan di dunia kerja.

Ketua Pansus IV DPRD Samarinda yang juga anggota Komisi IV, Harminsyah, menyampaikan bahwa revisi ini bertujuan menyempurnakan regulasi yang dinilai sudah tidak relevan dengan dinamika ketenagakerjaan saat ini. Ia menjelaskan bahwa masukan dari berbagai pihak telah dikumpulkan dan menjadi pertimbangan dalam penyusunan pasal-pasal perubahan.

“Dari masukan-masukan yang kami terima, banyak yang sangat berharga dan akan kami jadikan bagian penting dalam revisi Perda Nomor 4 Tahun 2014 ini,” ujar Harminsyah, Senin (26/05).

Ia menambahkan, saat ini draf revisi masih berada pada tahap identifikasi pasal-pasal yang perlu diperbaiki. Salah satu fokusnya adalah perlindungan bagi pekerja konstruksi yang bersifat sementara (temporary).

“Kami berharap dalam revisi nanti bisa dimasukkan ketentuan tentang dana jaminan dari pihak pengusaha. Jadi jika suatu saat perusahaan mengalami wanprestasi, tidak menyelesaikan proyek, atau bahkan meninggalkan pekerja tanpa membayar upah, maka hak-hak pekerja tetap terlindungi,” jelasnya.

Harminsyah mencontohkan kasus proyek Teras Samarinda sebagai salah satu pemicu perlunya penguatan regulasi terkait perlindungan pekerja.

“Kalau perusahaan wanprestasi, gagal menyelesaikan proyek, dan tak membayar upah, seperti kasus di Teras Samarinda, itu jelas merugikan pekerja,” katanya.

Selain itu, revisi perda juga akan mendorong perusahaan agar lebih aktif memberikan ruang kerja bagi penyandang disabilitas.

“Kami ingin perusahaan-perusahaan di Samarinda bisa menunjukkan kepedulian dan penghargaan terhadap tenaga kerja disabilitas, bukan sekadar wacana tapi ada regulasi yang mengikat,” lanjutnya.

Poin lain yang menjadi perhatian dalam revisi ini adalah penyerapan tenaga kerja lokal dalam setiap kegiatan investasi dan rekrutmen oleh perusahaan di Kota Tepian.

Harminsyah juga menegaskan bahwa DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan secara aktif terhadap implementasi perda ini ke depan. Jika ditemukan pelanggaran oleh perusahaan, pihaknya akan menyampaikan laporan dan rekomendasi kepada instansi teknis.

“Kalau ada perusahaan yang tidak mematuhi aturan, maka kami dari DPRD akan menyampaikan langsung kepada pihak pengawas, yakni Dinas Tenaga Kerja. Tentu semua dilakukan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Harminsyah.

Sebagai bentuk partisipasi publik, Pansus IV dijadwalkan akan bertemu dengan perwakilan Serikat Buruh dalam waktu dekat.

“Kami akan bertemu dengan Serikat Buruh besok. Masukan mereka sangat penting untuk menyempurnakan pasal-pasal revisi agar benar-benar berpihak pada pekerja,” pungkasnya. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *