
Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda semakin serius dalam menjamin keamanan dan kehalalan produk yang beredar di masyarakat. Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Produk Halal dan Higienis di Kota Samarinda kini memasuki tahap akhir penyusunan.
Hal ini diungkapkan oleh Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Moh Yusrul Hana, setelah mengikuti rapat gabungan antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan lembaga terkait. Rapat yang digelar pada Rabu siang tersebut melibatkan lima OPD, bagian hukum Pemkot Samarinda, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Samarinda. “BPOM belum hadir, tapi akan kami ajak bergabung,” ujar Yusrul.
Yusrul menjelaskan bahwa pertemuan tersebut fokus pada finalisasi ranperda yang dianggap krusial. Pembentukan regulasi ini didasari oleh adanya Undang-Undang Jaminan Produk Halal di tingkat nasional, sehingga daerah perlu memiliki aturan turunan yang relevan.
“Penting bagi Samarinda untuk menyusun perda ini agar pelaku usaha dan masyarakat mendapatkan kepastian hukum dalam memproduksi dan mengonsumsi produk halal yang higienis,” tegas Yusrul.
Proses penyusunan perda ini bukanlah hal baru. Yusrul menyebutkan bahwa tahapan panjang telah dilalui sejak tahun 2024, dimulai dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus). Pansus ini aktif turun ke lapangan untuk menyerap aspirasi masyarakat, sejalan dengan prinsip keterbukaan dan partisipasi publik dalam pembentukan perda.
Yusrul berharap finalisasi ranperda ini dapat segera rampung dan disahkan pada tahun ini, sehingga dapat memberikan kepastian hukum di sektor produk halal dan kebersihan pangan di Samarinda. (Adv)