Pijar Harapan: Komisi 10 DPR RI Dorong Regulasi Seleksi ASN P3K 2024

Kapurtulis – Komisi 10 DPR RI mendorong pemerintah pusat untuk meregulasi seleksi Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN P3K) tahun 2024 dengan fokus utama pada penuntasan masalah penempatan guru prioritas pertama (P1). Dalam audiensi bersama forum guru prioritas pertama dari Jawa Barat dan Jawa Tengah, Komisi 10 DPR RI mendengarkan aspirasi terkait penempatan guru berstatus P1 yang belum terselesaikan.

Tuntutan utama yang disampaikan adalah penuntasan 5.451 guru berstatus P1 dengan membuka formasi dan penempatan sesuai domisili. Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi 10 DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah, menegaskan bahwa pemerintah provinsi harus segera memberikan solusi terkait nasib para guru P1. Banyak dari mereka yang telah memenuhi kualifikasi dan bekerja di sekolah swasta.

“Honorer itu kan secara umum adanya di sekolah negeri, bukan di sekolah swasta. Jadi yang harus kita pikirkan adalah P1. Banyak dari mereka bertugas di sekolah swasta, dan kita harus memikirkan bagaimana penyelesaian administrasi. Seharusnya, mereka yang masuk duluan yang diselesaikan terlebih dahulu karena mereka sudah memenuhi kualifikasi. Kalau mereka tidak memenuhi kualifikasi, lain cerita, tapi ini kan mereka sudah memenuhi kualifikasi,” ujar Ledia Hanifa.

Ia juga menekankan bahwa tanggung jawab besar ada pada Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) bersama dengan pemerintah daerah. Pemerintah daerah yang mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan harus proaktif menyelesaikan masalah ini. “PR besarnya adalah bagaimana kemudian Dirjen GTK bersama pemerintah daerah dapat menyelesaikannya, karena pengangkatan SK itu ada di tangan pemerintah daerah,” tambah Ledia Hanifa.

Komisi 10 DPR RI juga berjanji akan terus mengawal perkembangan ini dan memastikan bahwa tuntutan para guru dapat segera direalisasikan. Para guru yang telah memenuhi kualifikasi berhak mendapatkan penempatan yang jelas dan sesuai dengan domisili mereka, agar dapat menjalankan tugas dengan optimal dan memberikan kontribusi nyata dalam dunia pendidikan.

Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan kepastian dan kejelasan bagi guru-guru yang berstatus P1, tetapi juga untuk memperkuat sistem pendidikan di Indonesia dengan memastikan bahwa tenaga pengajar yang kompeten mendapatkan tempat yang sesuai. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah-sekolah negeri maupun swasta, sekaligus memberikan motivasi bagi para guru untuk terus meningkatkan profesionalisme mereka.

Dengan adanya dukungan dari Komisi 10 DPR RI, diharapkan proses penuntasan penempatan guru berstatus P1 dapat berjalan lebih cepat dan efektif. Regulasi yang jelas dan penanganan yang tepat akan membawa angin segar bagi para guru yang telah lama menanti kepastian nasib mereka.

Sumber : Parlemen TV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *