
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Bontang menyoroti dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Energi Unggul Persada (EUP).
Perusahaan yang bergerak dibidang operasional pengolahan minyak kelapa sawit tersebut diduga bertentangan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pada pasal 3 UU a quo jelas menyatakan bahwa Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ditujukan untuk menjaga, dan menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem.
Dugaan ini mencuat setelah adanya video kematian massal ikan yang viral dan menjadi perhatian publik di perairan Bontang Lestari dan Santan Ilir. Besar keyakinan kami ini akibat pengelolaan limbah perusahan tidak baik dan mengarah pada perbuatan melanggar hukum.
Kader PMII Bontang, Husni Mubarak dalam pernyataannya, menegaskan bahwa pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT EUP telah merugikan masyarakat Bontang yang secara geografisnya wilayah bontang dikelilingi dengan perairan. Itu artinya mayoritas masyarakat di daerah Selatan tersebut bergantung hidup dari perairan.
”Kami menyayangkan terjadinya peristiwa tersebut, kelalaian dari pihak PT EUP dalam mengelola limbah harus tegas dilakukan investigasi oleh aparat penegak hukum. Kejadian itu tentu mengakibatkan ikan mati secara massal, dan permasalahan ini sangat serius karena sangat merugikan masyarakat”. Tegasnya.
Husni juga mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) agar segera mengambil tindakan, guna mencari tau penyebab utama kematian massal ikan tersebut. Serta, meminta DPRD Kota Bontang melakukan tugasnya dalam pengawasan dengan memanggil perusahaan tersebut.
”Pihak-pihak terkait, khususnya DLH dan DPRD Kota Bontang, harus segera melakukan tindakan. Kami minta DPRD Kota Bontang segera memanggil PT EUP untuk melakukan pertanggungjawaban atas perbuatannya, selain itu kami juga berharap investigasi segera dilakukan terhadap permasalahan yang terjadi”. Pungkasnya.
PMII Bontang menegaskan, apabila ada indikasi pelanggaran hukum, maka pemerintah dan aparat penegak hukum harus mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi hukum. Dalam pasal 98 Ayat 1 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup akan dipidana dengan pidana penjara paling paling lama 10 tahun, dengan denda maksimal 10 miliar rupiah.
Dan juga, PMII Bontang berkomitmen untuk mengawal isu ini hingga tuntas dan masyarakat mendapatkan keadilan serta hak hidup yang layak sebagaimana dijamin oleh konstitusi.
”Apabila ada indikasi pelanggaran hukum, kami mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas, jika perlu cabut izin operasionalnya. Kami juga berkomitmen untuk mengawal isu ini hingga selesai”. Tegasnya.
PMII Bontang berharap dalam penyelesaian masalah ini, pemerintah dapat transparan dan memihak kepada masyarakat bukan tunduk kepada pengusaha. Dengan adanya peristiwa ini, kami berharap kepada pengusaha lainnya di Kota Bontang untuk mengutamakan menjaga kelestarian lingkungan dan memberikan hak masyarakat, bukan hanya mengambil keuntungan semata.