Potensi Sungai Kaltim Belum Teroptimalkan, Begini Jelas Sapto

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono. (Foto : Istimewa)

SAMARINDA – Potensi besar sungai di Kaltim untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) ternyata belum memberikan dampak maksimal. Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono menyayangkan hal tersebut.

Sapto mengungkapkan bahwa perlunya langkah konkret agar potensi besar ini bisa digarap maksimal demi kepentingan pembangunan daerah.

“Sampai saat ini kita hanya mengelola bagian-bagian yang menjadi kewenangan provinsi. Sementara banyak potensi di wilayah kabupaten dan kota yang belum tersentuh. Kita perlu inovasi yang lahir dari ide murni anak daerah Kaltim,” ucap Sapto.

Dirinya menyampaikan bahwa pengelolaan alur sungai dan laut perlu diperjuangkan secara maksimal melalui jalur legislatif di tingkat nasional.

“Kita dorong supaya pengelolaan itu diserahkan ke daerah. Setelah itu kita tata, kita buat zonasi parkir kapal, zona labuh, dan sebagainya,” jelasnya.

Namun, Sapto mengatakan jika upaya itu belum bisa terealisasi sepenuhnya karena masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat. Dirinya berharap ada sinergi kuat antara Gubernur, DPRD, dan eksekutif untuk mempercepat proses tersebut.

“Ini hak kita. Wilayah kita. Tidak boleh dibiarkan begitu saja. Sampai sekarang, dari sektor ini, satu rupiah pun belum masuk ke PAD,” terangnya.

Bukan hanya itu, upaya serupa sebenarnya sudah pernah dilakukan, namun selalu menemui hambatan. Kali ini, ia meminta semua pihak untuk lebih serius memperjuangkan hak daerah.

“Kalau cara baik-baik tidak berhasil, kita harus bersikap lebih tegas. Ini bukan untuk pribadi, ini untuk rakyat Kaltim,” tegasnya.

Sebagai contoh, Sapto menyebut keberhasilan pengelolaan alur sungai Barito di Banjarmasin yang mampu meningkatkan PAD mereka secara signifikan.

“Komisi II sudah studi banding ke Barito. Mereka sudah membuktikan, kita juga harus bisa,” ujarnya.

Sapto menilai Perda Nomor 1 Tahun 1989 yang saat ini menjadi dasar hukum sudah terlalu usang dan tidak lagi sesuai dengan kebutuhan pengelolaan modern.

“Perda itu harus direvisi. Kita perlu aturan baru yang mengatur mulai dari alur sungai hingga kawasan laut 0-12 mil,” imbuhnya.

“Jika tidak segera ada regulasi baru, maka potensi alur sungai di Kaltim akan terus dikuasai pihak luar tanpa memberikan keuntungan bagi daerah. Kalau kita diam saja, kita hanya jadi penonton di tanah sendiri,” sambung Sapto.

Sapto menyebutkan bahwa Kaltim sudah memiliki perusahaan daerah (Perusda) yang siap mengelola sektor ini, tinggal memperkuat regulasi dan menambahkan klausul tugas pengelolaan alur sungai.

“Dengan perda baru dan lembaga yang kuat, saya yakin potensi ini bisa menjadi sumber pendapatan legal, berkelanjutan, dan mempercepat kemandirian fiskal Kaltim,” tutupnya. (GK/ADV/DPRDKALTIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *