Ramai Ormas Vs Satpol PP, Adnan Faridhan: Jika Melanggar Hukum Harus Ditindak 

Samarinda — Polemik keberadaan organisasi kemasyarakatan (Ormas) kembali mencuat di Kota Samarinda. Hal ini menyusul insiden ketegangan antara Laskar Pemuda Adat Dayak Kalimantan Timur (LPDKAT) dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Adnan Faridhan, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa keberadaan Ormas di Indonesia memiliki payung hukum yang jelas dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Namun demikian, ia menekankan pentingnya membedakan antara aktivitas Ormas yang sah dengan tindakan premanisme.

“Ormas itu dilindungi oleh undang-undang. Tapi kalau ada perilaku yang mengarah pada premanisme, tentu harus ada konsekuensi hukum,” ujar Adnan saat ditemui pada Rabu (14/05).

Terkait ketegangan antara LPDKAT dan Satpol PP beberapa waktu lalu, Adnan menyebut bahwa persoalan tersebut telah diselesaikan secara damai melalui mediasi antar pemangku kepentingan. Ia mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh Wali Kota Samarinda untuk meredam situasi dan menghindari eskalasi konflik.

“Sudah diselesaikan (konfliknya) dengan kepala dingin. Informasinya terjadi kesalahpahaman terkait penertiban atribut atau bendera yang dipasang di fasilitas umum. Namun, hari itu juga langsung diklarifikasi di Kantor Wali Kota,” jelasnya.

Lebih lanjut, Adnan mengingatkan bahwa semua pihak, termasuk Ormas, harus tetap tunduk pada aturan hukum dan menjaga ketertiban masyarakat. Ia menegaskan, jika ada Ormas yang terbukti melakukan intimidasi, kekerasan, atau tindakan melanggar hukum lainnya, maka pemerintah berwenang mencabut izin organisasi tersebut.

“Ormas dan premanisme itu dua hal yang berbeda. Kalau ada Ormas yang terlibat aksi-aksi intimidatif atau kekerasan, saya rasa izin mereka bisa dicabut. Karena itu sudah masuk ranah pidana,” tegasnya.

Ia juga berharap masyarakat bisa lebih bijak dalam menilai informasi yang beredar di media sosial agar tidak mudah terprovokasi. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *