Berita  

RDP DPRD Nunukan Disorot: Di Tengah Dugaan Perundungan Guru, Publik Menanti Keberpihakan dan Transparansi

Nunukan, 24 Februari 2026 — Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Kantor DPRD Kabupaten Nunukan pada Selasa (24/2/2026) menjadi sorotan setelah kuasa hukum seorang guru Pendidikan Agama Islam di SDN 01 Sebatik Tengah menyampaikan kritik terhadap jalannya forum tersebut. RDP yang dipimpin Komisi I DPRD Nunukan itu membahas dugaan perundungan, ancaman kekerasan psikologis, serta perlakuan diskriminatif yang dilaporkan dialami guru tersebut. Pertemuan dihadiri perwakilan Dinas Pendidikan, BKSDM, pihak sekolah, serta unsur kepolisian dari Polres Nunukan, dengan tujuan mengklarifikasi persoalan dan mencari solusi sesuai mekanisme yang berlaku.
Kuasa hukum korban, Dedy Kamsidi, SH., C.Me., menyatakan bahwa kliennya berharap forum tersebut menjadi ruang objektif untuk mengurai fakta dan memberikan perlindungan yang proporsional. Namun, ia menilai sebagian anggota dewan terkesan belum menunjukkan sikap kritis terhadap dugaan yang disampaikan. “Alih-alih menggali fakta dan mendalami dugaan kesewenang-wenangan serta tekanan psikologis yang dialami klien kami, sebagian anggota dewan terkesan lebih fokus pada pembelaan institusi,” ujarnya usai rapat. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk evaluasi terhadap dinamika diskusi, tanpa mengesampingkan asas praduga tidak bersalah bagi semua pihak.
Menurut Dedy, isu yang diangkat bukan semata persoalan administratif, melainkan menyangkut martabat profesi guru dan jaminan rasa aman dalam menjalankan tugas. Ia menekankan bahwa dugaan perundungan dan diskriminasi di lingkungan pendidikan harus ditangani secara serius dan transparan. “Jika seorang guru tidak merasa aman secara psikologis di tempat tugasnya, maka kualitas pendidikan bisa terdampak,” katanya. Meski demikian, ia juga mengakui bahwa proses klarifikasi masih berjalan dan belum menghasilkan kesimpulan final.
Di sisi lain, sejumlah peserta RDP menyampaikan bahwa forum tersebut merupakan tahap awal pendalaman informasi. Mereka menegaskan bahwa setiap dugaan perlu diverifikasi secara cermat sesuai peraturan perundang-undangan, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dan profesionalitas. Hingga kini, belum ada rekomendasi resmi yang dikeluarkan, dan DPRD disebut masih membuka ruang untuk tindak lanjut apabila ditemukan fakta tambahan yang relevan.
Kasus ini menjadi ujian bagi fungsi pengawasan DPRD Nunukan dalam memastikan tata kelola pemerintahan daerah berjalan akuntabel, khususnya di sektor pendidikan. Di tengah perhatian publik terhadap isu perlindungan tenaga pendidik, transparansi dan kehati-hatian menjadi kunci agar tidak terjadi penghakiman sepihak. Proses yang adil diharapkan mampu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif sekaligus memberikan kepastian bagi pihak yang melapor maupun yang dilaporkan.
Bagi kuasa hukum, langkah advokasi tetap terbuka sesuai koridor hukum. “Kami akan terus memperjuangkan hak dan martabat klien kami. Keadilan tidak boleh berhenti di ruang rapat,” tegas Dedy. Perkembangan selanjutnya masih dinantikan, sementara masyarakat berharap seluruh pihak dapat menyelesaikan persoalan ini secara bijak, objektif, dan berlandaskan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *