
Samarinda — Partisipasi publik dalam proses penyusunan kebijakan menjadi salah satu indikator penting dari pemerintahan yang transparan dan demokratis. Dalam semangat tersebut, anggota DPRD Kota Samarinda, Sani Bin Husain menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengembangan dan Pengelolaan Wisata Daerah Tahun 2025.
Sosialisasi Ranperda ini telah berlangsung pada Rabu (15/5) kemarin di kawasan kelurahan air hitam, kecamatan samarinda ulu kota samarinda. Menghadirkan mahasiswa, ibu rumah tangga, hingga tokoh masyarakat, Sani membuka kesempatan untuk mereka memberi masukan langsung terhadap draf peraturan yang tengah disusun.
“Semua kalangan berhak berpartisipasi. Jangan remehkan suara ibu-ibu rumah tangga atau anak muda. Mereka juga bagian dari masyarakat yang akan merasakan dampak langsung dari regulasi ini,” tegas Sani.
Sani menegaskan bahwa Ranperda ini disusun sebagai langkah strategis menghadapi tantangan ekonomi daerah ke depan. Samarinda selama ini dikenal sebagai daerah yang mengandalkan sektor pertambangan sebagai sumber pendapatan. Namun, seiring dengan rencana pemerintah untuk menjadikan Kaltim bebas tambang pada tahun 2026, diperlukan langkah konkret untuk mencari alternatif penggerak ekonomi baru. Salah satunya adalah sektor pariwisata.
“Wali Kota menargetkan tahun 2026 Samarinda bebas tambang. Maka dari itu, kita perlu menyiapkan sektor pengganti, dan pariwisata adalah salah satu yang paling potensial,” ujarnya.
Saran dan masukan yang terkumpul ini dirangkum dan akan diserahkan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda. Selanjutnya, akan dilakukan pembahasan bersama biro hukum dan OPD teknis terkait sebelum diajukan ke Wali Kota untuk pengesahan.
“Setelah ini kita akan serahkan semua usulan (Ranperda) ini ke Badan Pembuat Peraturan Daerah (Pemperda). Pemperda akan mengundang Biro Hukum dan OPD terkait. Jadi saya ini sebagai wakil rakyat menampung aspirasi dari semua kalangan,” pungkasnya. (Adv)