
Samarinda – Upaya menjaga kelestarian lingkungan melalui pengelolaan limbah kini menjadi perhatian serius DPRD Kota Samarinda. Saat ini, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Kamaruddin, menegaskan bahwa penyusunan Raperda ini harus diselesaikan dalam waktu dekat. Ia menargetkan regulasi tersebut rampung dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam tahun ini.
“Target kami, Raperda ini wajib tuntas tahun ini dan harus segera disahkan menjadi Perda,” ujar Kamaruddin saat dijumpai selepas rapat.
Proses penyusunan dilakukan secara lintas sektor dengan melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Masing-masing OPD memiliki peran strategis dalam memperkuat substansi maupun aspek teknis regulasi ini.
Salah satu fokus utama dalam regulasi ini adalah pengelolaan limbah rumah tangga, terutama soal penggunaan septic tank sesuai standar nasional. Menurut Kamaruddin, masih banyak rumah di Samarinda yang belum memenuhi standar tersebut, sehingga berpotensi mencemari sumber air tanah.
“Jangan sampai masyarakat itu tidak membuat septic tank yang berstandar nasional. Karena di Samarinda ini, kalau rata-rata di rumah kita itu kan hanya pakai siring. Tidak dicor di bawahnya. Jadi, air limbahnya itu masuk ke tanah lagi. Nah, di sebelahnya ada sumur,” khawatirnya.
Aspek transportasi limbah turut menjadi sorotan. Ia mengingatkan agar mobil tangki penyedot tinja tidak membuang limbah sembarangan, karena dapat mencemari lingkungan.
“Jangan sampai mobil tangkinya keluar, itu habis ngambil tinja, buangnya di sembarang tempat. Apalagi buangnya ke parit atau ke sungai, itu jelas melanggar,” ungkapnya.
Meski penanganan teknis berada di bawah Dinas PUPR, Kamaruddin menilai pengawasan tetap membutuhkan peran aktif DLH sebagai instansi yang berwenang dalam pengelolaan lingkungan.
“PUPR itu yang menangani sekarang. Tapi, pengawasannya tidak mungkin dari PUPR sendiri. Mungkin dari DLH juga bisa ikut dalam pengawasannya. Karena kan berkaitan dengan DLH itu sendiri ya,” singkatnya. (Adv)