Timwas Haji DPR RI: Kritik Tajam terhadap Pengalihan Kuota Haji oleh Kemenag

Kapurtulis – Tim Pengawas Haji DPR RI melontarkan kritik tajam terhadap Kementerian Agama terkait pengalihan sekitar 10.000 kuota haji tambahan untuk haji khusus atau ONH+. Selain dianggap menyalahi aturan, pengalihan setengah dari kuota haji tambahan ini juga dilakukan tanpa konsultasi dengan Panitia Kerja (Panja) Haji Komisi 8 DPR RI.

Anggota Komisi 8 sekaligus anggota Timwas Haji DPR RI, John Kennedy Aziz, menilai bahwa Kementerian Agama seharusnya melibatkan Panja Haji DPR RI untuk memastikan bahwa kuota haji tambahan dimanfaatkan secara adil. Aziz mempertanyakan dasar hukum atas tindakan ini, mengingat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Haji dan Umrah membatasi kuota haji khusus sebesar 8% dari total kuota keseluruhan.

“Kenapa dipindahkan ke ONH+ dan itu tanpa sepengetahuan, tanpa persetujuan, dan bahkan tanpa pembahasan dengan Panja Haji Komisi 8?” tegas John Kennedy Aziz.

Lebih lanjut, anggota Timwas Haji DPR RI lainnya, Andriani, mengungkapkan bahwa Kementerian Agama telah mengambil sejumlah keputusan tanpa berkonsultasi dengan Panja Haji DPR RI, termasuk terkait pemanfaatan kuota tambahan dan sistem e-Hajj. Andriani menegaskan bahwa Kementerian Agama harus bertanggung jawab atas keputusan yang menyalahi aturan tersebut.

“Ini juga di luar kesepakatan yang sudah diputuskan oleh Komisi 8 melalui Panja. Kami tentu akan meminta pertanggungjawaban dari Kementerian Agama, karena selama pembahasan kemarin kita tidak mengetahui aturan-aturan yang dibuat oleh Kementerian Agama. Dan selama kita melakukan rapat-rapat Panja, kita juga tidak mengetahui mengenai sistem e-Hajj ini,” ujar Andriani.

Tindakan Kementerian Agama yang dianggap melanggar kesepakatan dan aturan ini memicu ketidakpuasan di kalangan anggota DPR RI yang bertugas mengawasi pelaksanaan haji. Mereka menuntut agar Kementerian Agama bertindak lebih transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta melibatkan DPR dalam setiap keputusan penting terkait haji.

Timwas Haji DPR RI berkomitmen untuk terus mengawal masalah ini dan memastikan bahwa kepentingan jemaah haji dapat terakomodasi dengan baik dan adil. Kritik ini juga mencerminkan pentingnya kolaborasi antara lembaga eksekutif dan legislatif dalam pengambilan keputusan yang berdampak luas bagi masyarakat.

Dengan adanya kritik dan tuntutan dari DPR, diharapkan Kementerian Agama akan mengevaluasi kebijakan pengalihan kuota haji tambahan ini dan mengambil langkah-langkah yang lebih transparan dan akuntabel di masa mendatang.

Sumber : Parlemen TV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *