
SAMARINDA – Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Damayanti, mengungkapkan dukungan penuh terhadap kebijakan larangan pelajar membawa kendaraan pribadi ke sekolah.
Ia menilai kebijakan ini penting untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan siswa, mengurangi kemacetan di sekitar sekolah, dan menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif.
Menurutnya, kebijakan ini sejalan dengan peraturan lalu lintas yang mengutamakan keselamatan berkendara yang diatur dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.
“SIM baru bisa didapat usia 17 tahun, sesuai undang-undang lalu lintas,” katanya.
Damayanti mengatakan bahwa kebijakan larangan pelajar membawa kendaraan pribadi diharapkan dapat menekan kecelakaan, namun perlu didukung dengan transportasi umum yang memadai.
“Larangan ini harus diimbangi dengan penyediaan angkutan umum yang memadai, terutama untuk memudahkan akses anak-anak ke sekolah,” jelas Damayanti.
Lebih lanjut kata dia, penerapan sistem zonasi dalam penerimaan siswa baru bertujuan meminimalisir jarak tempuh. Kendati demikian, disparitas kualitas sekolah antar zona masih menjadi tantangan yang perlu diatasi.
“Jika kualitas pendidikan merata, sistem zonasi akan lebih efektif dalam mengurangi kebutuhan siswa bepergian jauh dengan kendaraan pribadi,” ungkapnya.
Damayanti berharap pemerintah daerah dapat memperbaiki infrastruktur transportasi umum, khususnya untuk pelajar. “Kita perlu memastikan anak-anak memiliki akses mudah dan aman ke sekolah tanpa harus mengandalkan kendaraan pribadi,” tambahnya.
Terakhir, Damayanti mengusulkan program edukasi keselamatan berkendara bagi pelajar yang sudah berusia 17 tahun ke atas. “Untuk siswa yang memenuhi syarat usia dan sudah memiliki SIM, kita bisa adakan program pendidikan lalu lintas agar mereka lebih bertanggung jawab di jalan raya,” tutupnya. (GK/ADV/DPRDKALTIM)