Warga Gunakan Lahan Eks Tambang untuk Pemakaman, DPRD Samarinda Desak PT BBE Beri Kepastian Hukum

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra

Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda mendorong PT Bara Bumi Energi (BBE) agar menghibahkan lahan bekas tambang batu bara di Kelurahan Loa Bakung untuk dijadikan pemakaman umum. Pasalnya, sebagian lahan eks tambang tersebut telah lama dimanfaatkan warga sebagai tempat pemakaman, meski secara administratif masih berstatus konsesi perusahaan.

Isu ini mengemuka dalam agenda hearing yang digelar di Ruang Rapat Utama Lantai 2 DPRD Samarinda pada Senin (07/07/2025) siang.

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menyampaikan bahwa area tersebut sudah tidak lagi produktif dan telah menjadi lahan terbengkalai. Oleh karena itu, ia menilai wajar jika warga memanfaatkan lahan itu untuk kebutuhan yang lebih mendesak, seperti pemakaman.

“Itu sebenarnya masuk dalam lahan konsensinya PT BBE. Tapi lahan itu sekarang sudah tidak produktif. Artinya sudah pernah diambil batunya. Jadi itu semacam lahan terlantar, sudah tidak dipelihara,” jelasnya.

Samri mengungkapkan, karena keterbatasan lahan lain di wilayah tersebut, masyarakat sudah lama menggunakan lahan itu untuk memakamkan jenazah. Ia pun mendesak agar PT BBE dapat menghibahkan lahan tersebut secara resmi, atau setidaknya memberikan izin pinjam pakai sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

“Masyarakat ini memanfaatkan untuk pemakaman umum. Jadi kami minta supaya lahan ini bisa dihibahkan oleh PT BBE sebagai bentuk CSR-nya kepada masyarakat yang dia berpuluh-puluh tahun berusaha di situ,” ujarnya.

DPRD menilai tuntutan masyarakat tidaklah berlebihan. Lahan yang digunakan untuk pemakaman saat ini hanya sekitar 4 hektare dari total 40 ribu hektare lahan konsesi perusahaan, atau hanya sekitar 0,01 persen.

“Hanya meminta lahan yang ya hanya sekitar 0,01 persen dari lahan yang dimiliki oleh PT BBE. Dan sudah banyak kuburan di sana,” ungkapnya.

Pihak DPRD berharap perusahaan segera memberikan kejelasan hukum atas penggunaan lahan itu agar masyarakat tidak khawatir saat memanfaatkan lahan tersebut.

“Kita merekomendasikan supaya BBE bisa menghibahkan itu, minimal pinjam pakai selama digunakan untuk pemakaman umum. Itu yang paling cepat bisa dilaksanakan sambil menunggu proses hibahnya. Itu aja harapan masyarakat,” pungkas Samri. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *