Berita  

Yusri Yusuf: Raperda Pajak Harus Proporsional dan Sesuai Regulasi Pusat

Sangatta – DPRD Kabupaten Kutai Timur menggelar rapat Paripurna Ke-39 membahas terkait penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Yusri Yusuf, anggota Fraksi Partai Demokrat dalam pandangan umumnya menyambut baik inisiatif Pemerintah Daerah dalam menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Di

“Kami Fraksi Partai Demokrat tentu mendukung penuh langkah strategis Pemerintah Daerah dalam menginisiasi Raperda tersebut, sebagai catatan dalam penyusunannya nanti harus dilakukan secara proporsional dan tidak membebani masyarakat, khususnya kelompok ekonomi menengah ke bawah. Tarif pajak dan retribusi ditentukan secara realistis, tidak melebihi kemampuan masyarakat, dan tidak menimbulkan beban tambahan yang tidak proporsional terhadap manfaat layanan yang diterima,”ujarnya.

Lanjutnya, ia berharap dan menekankan dalam penyusunan Raperda nanti sejalan dengan undang-undang dan Peraturan Pemerintah Pusat, terutama memperhatikan yang menjadi bahan evaluasi Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan terkait Peraturan Daerah sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2023 untuk di sesuaikan, diantaranya seperti penyempurnaan redaksional sejumlah pasal, layanan pada retribusi jasa umum pada pelayanan kesehatan di RS Kudungga (beberapa layanan di hapus dan beberapa layanan di relokasi), layanan pada retribusi jasa umum pada pelayanan kesehatan di Puskesmas (beberapa layanan di hapus), beberapa layanan pada retribusi jasa umum pada pelayanan pasar di relokasi, beberapa layanan pada retribusi jasa usaha pada penyediaan tempat kegiatan usaha berupa pasar grosir, pertokoan dan tempat kegiatan usaha lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *