Anggaran Pendidikan: Pilar yang Runtuh Tanpa Transparansi

Kapurtulis – Komisi 10 DPR RI telah mendorong agar alokasi anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBD dan APBN harus tepat sasaran dan transparan. Menurut anggota Komisi 10 DPR RI, Putra Nababan, meskipun alokasi anggaran 20% untuk pendidikan telah disepakati bersama dan menjadi konstitusi negara, implementasi anggaran pendidikan sampai saat ini masih belum berjalan dengan transparan. Putra juga menyoroti pentingnya pengawasan alokasi anggaran pendidikan di pemerintah daerah.

“Kita semua sepakat bahwa anggaran pendidikan 20% sudah masuk dalam konstitusi negara kita. Yang jadi masalah adalah transparansi dan pengawasan anggaran tersebut. Ini adalah kesempatan bagus bagi kita yang ada di Panja Pendidikan untuk memberikan argumentasi yang sangat kuat,” ujar Putra Nababan dalam rapat bersama anggota Komisi 10 DPR RI.

Senada dengan hal tersebut, anggota Komisi 10 DPR RI lainnya, Ferdiansyah, menilai bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) kurang berkomunikasi dan melibatkan berbagai elemen, sehingga memicu gejolak di masyarakat. Menurutnya, program dan kegiatan Kemendikbud Ristek di Komisi 10 hampir tidak diketahui oleh para anggota, termasuk dirinya yang telah lama menjabat.

“Masalah yang perlu diketahui adalah program dan kegiatan Kemendikbud Ristek di Komisi 10 hampir tidak diketahui oleh anggota, termasuk saya yang terlama. Jadi bagaimana kita mau mendukung kalau tidak diinfokan dan tidak dilibatkan?” jelas Ferdiansyah dengan nada prihatin.

Kurangnya keterlibatan dan komunikasi yang efektif dari Kemendikbud Ristek dianggap menjadi salah satu pemicu utama kurangnya transparansi dalam penggunaan anggaran pendidikan. Hal ini tidak hanya menghambat implementasi program-program pendidikan yang telah dirancang, tetapi juga menciptakan ketidakpercayaan di kalangan masyarakat dan para pemangku kepentingan.

Dalam pertemuan tersebut, Putra Nababan juga menyoroti pentingnya pengawasan dalam penggunaan anggaran pendidikan di tingkat pemerintah daerah. Menurutnya, pengawasan yang ketat sangat diperlukan agar anggaran yang telah dialokasikan dapat digunakan secara efektif dan tepat sasaran, serta menghindari adanya penyalahgunaan anggaran.

“Kita harus memastikan bahwa setiap rupiah dari anggaran pendidikan yang dialokasikan digunakan untuk kepentingan pendidikan anak-anak kita. Pengawasan yang ketat dan transparansi adalah kunci untuk mencapai tujuan tersebut,” tambah Putra Nababan.

Melalui dorongan dan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan alokasi anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBD dan APBN dapat benar-benar memberikan manfaat yang maksimal bagi peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia. Komisi 10 DPR RI berharap, dengan adanya transparansi dan komunikasi yang baik, program-program pendidikan dapat berjalan dengan lebih efektif dan efisien, serta mampu mencetak generasi muda yang berkualitas.

SUMBER : PARLEMEN TV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *