Samarinda – Dugaan malpraktik di Rumah Sakit Haji Darajat terus menjadi perhatian Komisi IV DPRD Kota Samarinda. Pasca Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Kamis (08/05) lalu, anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Ismail Latisi, menyebut bahwa pihaknya menyerahkan proses audit kasus tersebut kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai lembaga yang berwenang.
“Kami tidak dalam posisi menyatakan ada atau tidaknya malpraktik. Itu nanti ranah IDI untuk melakukan audit internal. Hasil audit itulah yang akan menjadi dasar untuk menindaklanjuti dugaan yang disampaikan,” ujar Ismail kepada awak media.
Ismail menegaskan bahwa informasi awal mengenai dugaan pelanggaran prosedur medis datang dari kuasa hukum korban.
“Ada dugaan prosedur yang tidak dilakukan sebelum tindakan operasi. Tapi ini masih dugaan. Harus dibuktikan lewat audit, bukan klaim sepihak,” ujarnya.
Dalam RDP tersebut, hadir perwakilan korban bernama Rais beserta kuasa hukumnya, serta perwakilan Dinas Kesehatan dan IDI. Ismail mengatakan pertemuan lanjutan akan digelar dengan menghadirkan pihak dari BPJS Kesehatan dan manajemen RS Haji Darjat.
Mengenai status rumah sakit yang disebut sudah tidak beroperasi, Ismail mengungkapkan penutupan operasional tidak serta-merta menghapus tanggung jawab hukum.
“Kalau pun rumah sakit tutup, tetap ada pertanggungjawaban. Tapi kita juga tidak berharap penutupan ini terjadi, karena kebutuhan ruang rawat inap di Samarinda masih besar,” tegasnya.
Komisi IV juga membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan melalui mekanisme mediasi.
“Kalau bisa selesai lewat mediasi, itu lebih baik. Tapi kalau tidak, silakan lanjut melalui jalur hukum. Kami mendukung proses berjalan secara adil,” pungkasnya. (Adv)
DPRD Samarinda Dorong IDI Audit Dugaan Malpraktik RS Haji Darajat
