Jakarta | Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI menetapkan Anggota Komisi 1 DPR RI, Ismail Thomas (IT) sebagai tersangka pidana korupsi (Tipikor).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana menyebut Kejagung telah menangkap dan menahan IT.
“Bahwa pada hari ini Selasa 15 Agustus 2023, Tim penyidik Kejaksaan Agung, Jampidsus telah menetapkan status tersangka dan sekaligus penahanan terhadap tersangka dengan inisial IT, anggota komisi 1 anggota DPR RI atau Bupati Kutai Barat 2006-2016 dalam penyidikan perkara pidana korupsi terkait penerbitan dokumen perjanjian pertambangan PT.Sendawar Jaya.” ujarnya kepada awak media di kantor Kejagung RI. Selasa 15/8/23 petang.
Tersangka IT kemudian ditahan 20 hari kedepan sampai tanggal 9 September 2023 di rutan Salemba cabang Kejaksaan.
Dalam kasus ini, kata Ketut Sumedana, yang bersangkutan dikenakan pasal 9 Undang-undang tindak pidana korupsi junto 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Ketut juga mengatakan, pihaknya akan mendalami keberadaan uang sebesar Rp 27 Miliar yang ditemukan Kejagung dan akan mengkonfrontir 6 orang yaitu Iwan, Anang, Andika, Basril Makdir dan Rosi, pada hari Jumat (18/8/23).
(Mh88).