Berita  

Kuasa Hukum Desak DPRD Nunukan Gelar Audiensi Khusus Terkait Dugaan Intimidasi terhadap Guru Siti Halimah

Ist di buat oleh ai

NUNUKAN — Tim kuasa hukum Siti Halimah, guru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di SDN 001 Sebatik Tengah, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan untuk segera menggelar audiensi khusus menyikapi dugaan intimidasi dan tekanan psikologis yang dialami klien mereka.
Siti Halimah saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSUD dr. Jusuf SK, Tarakan, di bawah pengawasan tim medis dan dokter spesialis kejiwaan. Kondisi tersebut, menurut kuasa hukum, diduga kuat berkaitan dengan tekanan psikis berkepanjangan yang dialaminya di lingkungan kerja.

Kuasa hukum Siti Halimah, Dedy Kamsidi, S.H., C.Me. dan Rahmad Asis, S.H., menyatakan bahwa peristiwa ini tidak dapat dipandang sebagai persoalan internal sekolah semata, melainkan menyangkut sistem perlindungan ASN dan tenaga pendidik di lingkungan birokrasi pendidikan.
“Klien kami membutuhkan penanganan medis dan pendampingan psikologis secara serius. Ini menunjukkan bahwa tekanan dan intimidasi di lingkungan kerja dapat berdampak nyata terhadap kesehatan mental seorang ASN,” ujar Dedy Kamsidi.

Menurutnya, dugaan tindakan yang dilakukan oleh oknum pimpinan sekolah berpotensi melanggar prinsip-prinsip dasar Manajemen ASN yang menekankan profesionalisme, perlindungan kerja, serta penghormatan terhadap martabat pegawai negara.
Dorongan Transparansi dan Pengawasan Lembaga Negara

Tim kuasa hukum juga menyampaikan bahwa laporan dan tembusan resmi telah disampaikan ke sejumlah lembaga strategis, di antaranya DPR RI, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta aparat penegak hukum di tingkat daerah.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mendorong transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan institusional agar kasus ini dapat ditangani secara objektif, profesional, dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami berharap negara hadir melalui mekanisme hukum dan kelembagaan yang ada, agar persoalan ini tidak diselesaikan secara tertutup dan tidak merugikan pihak korban,” tambah Rahmad Asis.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena dinilai menyentuh isu fundamental dalam dunia pendidikan, yakni perlindungan terhadap tenaga pendidik, etika kepemimpinan di lingkungan sekolah, serta tanggung jawab negara dalam menjamin rasa aman bagi ASN dalam menjalankan tugasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait masih dalam proses klarifikasi dan penelusuran sesuai kewenangan masing-masing institusi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *