Berita  

Kuasa Hukum Halimah Desak Penindakan Tegas Kepsek SD Sebatik Tengah, Kasus Dugaan Bullying Guru Agama Menguat

NUNUKAN, KALTARA — Kuasa hukum Sitti Halimah, guru Pendidikan Agama Islam di SDN 01 Sebatik Tengah, mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menindak tegas dugaan bullying dan intimidasi yang diduga dilakukan oleh oknum kepala sekolah. Kasus ini mencuat setelah kondisi Halimah memburuk hingga harus menjalani perawatan medis, serta viralnya unggahan media sosial yang memuat dugaan perlakuan diskriminatif di lingkungan sekolah tempatnya mengajar.

Dedy Kamsidi, S.H., C.Me, selaku kuasa hukum korban, menyatakan pihaknya telah mengumpulkan keterangan saksi, melakukan penelusuran langsung ke lokasi kejadian, dan menyiapkan langkah hukum lanjutan. “Kami tidak akan berhenti sampai perkara ini terang benderang. Jika ditemukan unsur pidana, tentu akan kami tempuh jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Dedy, seraya menegaskan komitmennya memperjuangkan pemulihan hak administratif dan martabat kliennya.

Dugaan yang mengemuka mencakup perlakuan diskriminatif terhadap korban, termasuk pembatasan akses ke ruang guru, penempatan di ruang perpustakaan tanpa fasilitas layak, serta hambatan administratif yang mengakibatkan tunjangan sertifikasi selama sekitar satu tahun tidak dapat dicairkan. Selain itu, terdapat dugaan tindakan intimidatif yang berdampak serius pada kondisi psikologis dan kesehatan Halimah, hingga menyebabkan penurunan fisik yang signifikan.

Menanggapi kasus tersebut, Bupati Nunukan, Irwan Sabri, telah merekomendasikan pemberhentian Kepala Sekolah SDN 01 Sebatik Tengah melalui surat resmi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kepala Dinas Pendidikan Nunukan, Akhmad, menyatakan bahwa pihaknya bersama BKPSDM dan Inspektorat tengah melakukan investigasi internal, meski proses klarifikasi masih menghadapi kendala karena pihak terlapor dinilai belum sepenuhnya kooperatif.
DPRD Nunukan dan sejumlah tokoh pendidikan turut mendorong agar penanganan perkara dilakukan secara transparan dan profesional, serta dijadikan momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola sekolah dan kepemimpinan di satuan pendidikan. Mereka menekankan bahwa lingkungan sekolah seharusnya menjadi ruang aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk intimidasi, baik terhadap siswa maupun tenaga pendidik.

Kasus yang menimpa Sitti Halimah kini menjadi sorotan publik sekaligus ujian bagi komitmen pemerintah daerah dalam melindungi tenaga pendidik dan menegakkan etika profesi. Kuasa hukum berharap proses hukum berjalan objektif, hak korban dipulihkan secara menyeluruh, dan peristiwa serupa tidak terulang di dunia pendidikan, khususnya di wilayah perbatasan seperti Sebatik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *