Lahan Eks Puskib Balikpapan Diusulkan Jadi Sekolah

Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Nurhadi Saputra. (Foto : GK)


SAMARINDA – Pemanfaatan lahan eks Puskib Balikpapan (3,8 hektare) menimbulkan perbedaan pendapat antara Pemprov Kaltim dan Pemkot Balikpapan.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Nurhadi Saputra mengungkapkan lahan eks puskib berada di bawa wewenang Pemprov Kaltim. Namun, menurutnya Pemprov tetap perlu melakukan koordinasi dengan Pemkot dalam pembangunan di daerahnya.

β€œKita juga harus izin dengan yang punya kota walaupun itu kewenangannya provinsi,” jelasnya.

Nurhadi sapaan akrabnya, mengatakan bahwa Pemkot sempat menginginkan pembangunan SPBU dikarenakan memang kebutuhan SPBU di kota Balikpapan itu menjadi urgensi yang harus segera ditunaikan

β€œSampai saat ini sangat kurang sekali spbu jadi saya mewajarkan saja kalau ada usulan itu,” ucap Nurhadi.

Lebih lanjut kata dia, menyampaikan keinginannya untuk lebih membangun ruang terbuka hijau (RTH) dan Sekolah pada lahan eks puskib tersebut. β€œTapi ke sekolah sma yang akan menjadi kewenangan provinsi,” tuturnya.

Terakhir, Nurhadi sempat mengutarakan bahwa di Kota Balikpapan sangat kekurangan sekali SMA, sehingga itu menjadi bahan pertimbangannya dalam mendukung rencana Pemprov Kaltim.

Sebelum berakhir, dirinya membeberkan hingga saat ini Perencanaan tersebut belum final. (GK/ADV/DPRDKALTIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *