Razia Siswa Tanpa SIM Dinilai Keliru, DPRD Samarinda Minta Dishub Libatkan Polisi

Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Adnan Faridhan

Samarinda – Penegakan aturan lalu lintas di kalangan pelajar kembali menjadi sorotan setelah Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda melakukan razia terhadap siswa yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Langkah ini memicu kritik dari legislatif, yang menilai bahwa pendekatan tersebut perlu dievaluasi agar tidak menimbulkan kesan represif di lingkungan pendidikan.

Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Adnan Faridhan, menilai bahwa razia yang dilakukan tanpa melibatkan kepolisian telah melampaui kewenangan institusi.

“Dishub seharusnya tidak melakukan razia sendiri. Kalau mau menertibkan pelanggaran lalu lintas, harus ada polisi yang mendampingi karena itu ranah mereka,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya prosedur komunikasi sebelum razia dilakukan. Menurutnya, sekolah seharusnya mendapat pemberitahuan terlebih dahulu agar bisa mengingatkan para siswa yang belum memenuhi syarat mengemudi untuk tidak membawa kendaraan.

“Harusnya ada surat pemberitahuan dulu. Jadi pihak sekolah bisa mengingatkan siswa. Jangan tiba-tiba datang razia,” katanya.

Meski mengakui bahwa aturan usia minimal mengemudi telah jelas diatur, yakni 17 tahun, Adnan menekankan pentingnya pendekatan yang lebih persuasif. Ia mengingatkan bahwa penegakan hukum tidak boleh dilakukan secara kaku tanpa mempertimbangkan aspek edukatif.

“Kita tentu tidak mau menormalisasi pelanggaran hukum. Tapi pendekatannya juga harus tepat agar ada edukasi, bukan malah menakut-nakuti,” pungkasnya.

Langkah membentuk budaya tertib lalu lintas di kalangan remaja tidak cukup hanya dengan razia. Keterlibatan semua pihak, termasuk kepolisian, sekolah, orang tua, dan instansi teknis seperti Dishub, harus selaras dalam semangat edukasi dan pencegahan. Penegakan hukum memang perlu, tetapi membangun kesadaran dari ruang kelas hingga ruang publik akan menjadi fondasi yang lebih kuat bagi masa depan pelajar yang taat aturan dan sadar hukum. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *