Soroti Maraknya Jukir Liar, DPRD Dorong Penegakan Perda


Samarinda — Praktik juru parkir (jukir) liar kian marak di sejumlah lokasi wisata dan pusat perbelanjaan di Kota Samarinda. Masyarakat mengaku resah terhadap ulah sebagian jukir liar yang kerap memaksa pengunjung membayar tarif parkir tidak sesuai ketentuan. Bahkan, beberapa di antaranya memungut biaya parkir di tempat yang secara jelas bertuliskan “Parkir Gratis.”

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Maswedi, menyoroti maraknya praktik jukir liar yang dinilai merugikan masyarakat sekaligus menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia menyebut jukir liar sebagai salah satu faktor utama penyebab tidak optimalnya pemasukan daerah dari sektor perparkiran.

“Juru parkir liar ini menjebol pendapatan kita dari sektor parkir. Sangat merugikan, terutama untuk PAD Kota Samarinda,” ujar Maswedi saat diwawancarai pada Minggu (11/05).

Maswedi menjelaskan, Badan Pendapatan Daerah (BPD) telah melakukan sejumlah tindakan tegas, termasuk menindak oknum yang menggunakan atribut resmi secara ilegal untuk menarik retribusi. Namun, menurutnya, upaya tersebut harus lebih dikawal secara serius oleh Dinas Perhubungan.
Ia mendorong peningkatan pengawasan dan penertiban di titik-titik rawan praktik jukir liar Samarinda.

Lebih lanjut, Maswedi mengungkapkan bahwa keberadaan jukir telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN DAN PENATAAN PARKIR. Sosialisasi kepada masyarakat juga telah dilakukan. Namun, pelaksanaan di lapangan dinilai belum maksimal.

“Tinggal bagaimana BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dan Dinas Perhubungan mengawal pelaksanaan Perda ini agar betul-betul dijalankan, terutama oleh para juru parkir liar yang jumlahnya makin banyak,” tambahnya.

Maswedi optimistis, dengan keseriusan instansi terkait dalam menertibkan jukir liar dan penegakan Perda secara konsisten, kebocoran PAD dari sektor perparkiran dapat ditekan. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *