Tim Terpadu Perlindungan Konsumen Bergerak, Temukan Apotek Jual Obat Ilegal

 

DISITA PETUGAS: Sejumlah toko kosmetik dan obat-obatan di Kubar masih menjual produk tak berizin.


Sejumlah makanan kedaluwarsa dan obat-obatan ilegal disita petugas dari toko sembako dan apotek di Kutai Barat (Kubar). Razia itu dilakukan tim terpadu perlindungan konsumen dan pengawasan barang beredar bekerja sama dengan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Samarinda.

 

Kapurtulis.id – SENDAWAR – Kabid Perdagangan Disdagkop-UKM Kubar Ambros Ndopo mengatakan, pihaknya juga menyita ratusan kosmetik ilegal alias tak mengantongi izin edar. “Kami sudah datangi sembilan kecamatan.  Temuan di lapangan termasuk obat daftar G (Gevaarlijk atau obat berbahaya/keras) itu banyak sekali. Lalu kosmetik tanpa izin edar juga masih kita temukan dan sudah kita sita,” terang Ambros.


Dalam razia pekan lalu, tim telah menyasar di Kecamatan Damai, Tering, Barong Tongkok, Mook Manaar Bulatn, Jempang, Bentian Besar, Linggang Bigung, Nyuatan, dan Kecamatan Sekolaq Darat.

Dikatakannya, pemusnahan barang-barang hasil sitaan tim terpadu akan dilakukan 8 Desember nanti. Lokasi pemusnahan di Alun-Alun Itho. “Yang jelas pengawasan obat dan makanan ini kita lakukan menjelang hari raya keagamaan yaitu Natal dan tahun baru,” ujarnya.

Di samping itu, para pelanggar belum diberikan sanksi tegas tapi diberikan pembinaan dari BBPOM.  “Kami lakukan pembinaan dulu, nanti ada surat peringatan dari BBPOM bagi mereka yang kedapatan menjual barang kedaluwarsa dan tanpa izin edar,” imbuhnya.

Dia juga mengimbau para pedagang selalu memerhatikan izin edar dan batas masa pemakaian barang sebelum dijual ke konsumen. Sebab, barang-barang yang kedaluwarsa dan tidak ada izin edar, apalagi obat-obat keras akan merugikan konsumen, baik dari sisi kesehatan maupun ekonomi.

Selain itu, produk tak berizin edar melanggar undang-undang kesehatan dan perlindungan konsumen. Pihaknya mengingatkan kepada pelaku usaha memerhatikan barang dagangannya. Selalu dicek secara berkala supaya tidak kedaluwarsa. Kemudian jangan menjual obat-obat yang seharusnya menggunakan resep dokter.

“Lalu kosmetik-kosmetik harus sesuai dengan izin dari balai POM. Obat keras daftar G yang dilarang beredar bebas itu harus diperhatikan,” terang Ambros.

Masyarakat diminta lebih bijak memilih dan membeli produk di pasaran agar tidak membeli produk yang sudah kedaluwarsa atau tak layak pakai. “Jadilah konsumen bijak dengan mengecek batas pemakaian, izin edar, dan kandungan setiap produk sebelum membeli,” pesannya.

Tim terpadu pengawas konsumen terdiri dari Polres Kubar, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pertanian, BBPOM Samarinda, serta Disdagkop UKM Kaltim dan Kubar. (Prokal.co)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *