DPRD Samarinda Kritik Proses Penertiban Pasar Subuh

Foto: Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pemerintah Kota (Pemkot) dan pedagang Pasar Subuh pada Kamis (15/05) kemarin.


Samarinda – Wakil Ketua II DPRD Kota Samarinda, Ahmad Vananzda, mengecam tindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan aparat terkait dalam penertiban pedagang di Pasar Subuh Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Karang Mumus. Menurutnya, pendekatan kekerasan dengan membongkar lapak secara paksa dan mengerahkan ratusan personel tidak manusiawi. Terlebih lagi, hanya 8 dari 64 pedagang yang belum direlokasi. 

“Pasar Subuh ini tempat mereka mencari nafkah turun-temurun. Seharusnya dialog persuasif diprioritaskan, bukan malah melukai harga diri warga,” tegas Vananzda.

Hal tersebut disampaikan Vanandza dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan Pemerintah Kota (Pemkot) dan pedagang Pasar Subuh pada Kamis (15/05) kemarin.

Vananzda mengungkapkan, sehari sebelum penertiban Jumat (09/05), ia telah dihubungi pedagang dan langsung turun ke lokasi subuh hari untuk meminta penundaan operasi. Menurutnya, pemerintah bisa menghemat anggaran operasional penertiban jika memprioritaskan komunikasi.

“Biaya mengerahkan Satpol PP, polisi, dan TNI ke Pasar Subuh Jalan Yos Sudarso pasti besar. Padahal, kalau diajak bicara, pedagang mau pindah asal ada solusi jelas,” ujarnya. 

Ia juga mempertanyakan wacana pembangunan proyek di lokasi pasar tradisional tersebut, meski menegaskan hak pemilik lahan selama prosesnya transparan.

“Jika ada proyek, pastikan izin dan sertifikat jelas. Jangan sampai Pasar Subuh yang menjadi sumber hidup warga kecil diabaikan,” tambahnya. (Adv)

Exit mobile version