Berita  

Skandal Pendidikan di Sebatik, Hak Sertifikasi Guru Ditahan Setahun — Kuasa Hukum Nilai Sistem Bobrok dan Diskriminatif

Ilustrasi di buat oleh ai

SEBATIK, KALTARA — Dunia pendidikan di Pulau Sebatik kembali diguncang dugaan skandal serius setelah terungkap hak sertifikasi seorang guru ASN, Ibu Siti Halimah, ditahan selama hampir satu tahun meskipun seluruh kewajiban telah dijalankan. Lebih mencengangkan, guru yang seharusnya bertugas di SDN 001 Sebatik Tengah sesuai Surat Keputusan (SK) resmi justru disebut “dititipkan” ke SDN 01 Sungai Nyamuk, Sebatik Timur — praktik yang dinilai janggal dan mencederai prinsip tata kelola pendidikan.
Kuasa hukum Ibu Halimah, Dedy Kamsidi, S.H., C.Me, menyebut kondisi tersebut sebagai bentuk kebijakan yang tidak masuk akal dan mencerminkan buruknya sistem administrasi pendidikan.

“Ibaratnya seorang pemilik rumah, tetapi justru dititipkan di rumah orang lain. Sampai hari ini hal tersebut belum kami pahami. Bahkan di film pun kami belum pernah melihat tindakan yang terkesan arogan seperti ini,” ujar Dedy dengan nada kecewa.
Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya merugikan kliennya secara administratif dan finansial, tetapi juga mencoreng wajah dunia pendidikan dan melukai nilai kemanusiaan.
“Ini jelas tidak mencerminkan nilai kemanusiaan dan sangat bertentangan dengan semangat pendidikan yang seharusnya menjunjung tinggi nilai kemanusiaan,” katanya.

Dedy juga menyoroti dugaan kelalaian pemerintah daerah serta SKPD terkait dalam memberikan perlindungan, keamanan, dan pemenuhan hak hukum kliennya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia mengecam praktik penempatan guru yang dinilai semena-mena, tidak profesional, tidak proporsional, serta berpotensi mengandung unsur diskriminasi terselubung oleh oknum tertentu.
“Kami berharap ke depan tidak ada lagi oknum guru maupun pihak lain yang mempermainkan hak tenaga pendidik. Pendidikan bukan ajang untuk bermain kekuasaan atau bertindak sesuka hati,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan agar pemerintah tidak hanya bersikap reaktif setiap kali muncul skandal, melainkan membangun sistem pengawasan yang transparan dan bersifat preventif agar kejadian serupa tidak terulang.
“Pemerintah tidak boleh apatis. Semua warga negara sama di mata hukum — berdiri sama tinggi, duduk sama rendah. Jangan sampai hak guru diinjak-injak demi kepentingan segelintir orang,” pungkasnya.

Kasus ini dinilai membuka sisi gelap tata kelola pendidikan di daerah, di mana hak tenaga pendidik berpotensi diabaikan tanpa mekanisme pengawasan yang kuat. Publik kini menanti langkah tegas pihak berwenang — apakah dunia pendidikan akan terus menjadi korban praktik kekuasaan, atau segera menghadirkan keadilan nyata bagi para pendidik di wilayah perbatasan.

Exit mobile version