Gelar RDP dengan Disdikbud, DPRD Soroti Infrastruktur dan Tenaga Pengajar

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Novan Syahronny Pasie

Samarinda – Upaya membenahi dunia pendidikan di Kota Tepian kembali menjadi perhatian serius DPRD Samarinda. Komisi IV menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda, Selasa (1/7/2025) kemarin. RDP ini bertujuan untuk mengevaluasi capaian program dan kegiatan tahun 2025 sekaligus menampung usulan perubahan anggaran pada tahun berjalan.

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Novan Syahronny Pasie, menegaskan bahwa infrastruktur pendidikan masih menjadi fokus utama dalam pembahasan. Hingga pertengahan tahun anggaran 2025, Disdikbud masih melanjutkan program-program yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), khususnya pembangunan dan perbaikan fasilitas belajar di tingkat SMP dan SMA.

“Tadi ada beberapa hal berkaitan tentang progres pelaksanaan dalam penggunaan APBD 2025. Jadi sampai dengan hari ini Disdikbud masih terus dalam pelaksanaan program, khususnya yang berkaitan dengan infrastruktur di tingkat sekolah SMP maupun SMA,” kata Novan.

DPRD menilai bahwa infrastruktur yang layak bukan hanya menunjang proses belajar-mengajar, tetapi juga menjadi indikator keadilan akses pendidikan antarwilayah di Samarinda.

Novan juga memberikan catatan terkait kualitas guru. Novan menilai bahwa krisis tenaga pendidik akibat pembatasan rekrutmen dan banyaknya guru yang pensiun menjadi tantangan nyata.

“Yang kedua, tadi kami sedikit memberi masukan berkaitan tentang peningkatan kualitas guru. Ada kendala juga bahwasannya Disdikbud hari ini juga kekurangan sumber daya manusianya karena ada pembatasan perekrutan. Terlebih, setiap tahun itu pasti ada setidaknya puluhan orang yang pensiun menjadi guru, nah ini juga menjadi kendala,” jelasnya.

Kondisi ini makin diperparah dengan terbatasnya pelatihan dan peningkatan kapasitas bagi guru yang sudah ada. Padahal, transformasi pendidikan menuntut pendidik yang adaptif, inovatif, dan mampu mengikuti perkembangan zaman.

Meski demikian, peningkatan kualitas guru ternyata bukan sepenuhnya wewenang Disdikbud. Novan menjelaskan bahwa hal ini berada di bawah kewenangan Badan Peningkatan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Samarinda.

“Ya, memang itu bukan wewenang sepenuhnya dari Disdikbud untuk melakukan pendidikan kilat (diklat) ataupun pelatihan. Melainkan itu ranahnya langsung di bawah BPSDM Samarinda,” tandasnya.

Hal ini menjadi tantangan tersendiri dalam koordinasi antarinstansi. Tanpa sinergi yang kuat antara Disdikbud dan BPSDM, peningkatan kapasitas guru berpotensi stagnan. (Adv)

Exit mobile version